Kena PHK? Ini Cara Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan 2025, Bantu Pemulihan Finansial

Kena PHK? Ini Cara Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan 2025, Bantu Pemulihan Finansial

Terkena PHK? Ini Cara Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan 2025, Bantu Pemulihan Finansial!-Ilustrasi -Istimewa

Selain itu, pemberi kerja wajib telah membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan secara berturut-turut selama 6 bulan sebelum terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK).

1. Akses Situs SIAPkerja

- Kunjungi situs resmi SIAPkerja di https://siapkerja.kemnaker.go.id/.

- Setelah itu, klik ikon “Akun” dan pilih “Daftar Sekarang”.

BACA JUGA:Dua Anak Asuh Astra Honda Siap Taklukan Portugal di JuniorGP

- Isi data diri secara lengkap sesuai kolom yang tersedia, seperti Nomor Induk Kependudukan (KTP), nama lengkap, nama ibu kandung, alamat email, dan nomor ponsel.

- Setelah akun berhasil dibuat, lengkapi juga biodata dan profil pribadi untuk melanjutkan proses klaim JKP.

2.Lapor Kondisi PHK

- Masuk ke akun SIAPkerja Anda, lalu pilih menu Lencana Aktivitas.

BACA JUGA:Green SM Adakan Promo Tengah Pekan: Mulai Kebiasaan Berkendara Lebih Ramah Lingkungan

- Klik tombol Buat Laporan dan lengkapi data yang diminta, seperti jenis perjanjian kerja, informasi perusahaan, kondisi PHK, tanggal PHK, tanggal mulai bekerja, serta unggah bukti atau dokumen PHK dari perusahaan.

- Setelah semua data terisi, klik Buat Laporan untuk menyelesaikan proses pelaporan.

3.Ajukan Klaim JKP

- Setelah laporan PHK dibuat, isi data diri untuk pencairan dana, termasuk Nomor NPWP (jika ada), nomor rekening bank, nama pemilik rekening, dan nama bank.

BACA JUGA:Green SM Adakan Promo Tengah Pekan: Mulai Kebiasaan Berkendara Lebih Ramah Lingkungan

- Lakukan swafoto (selfie) sesuai instruksi yang diberikan.

- Pastikan membaca Surat Pernyataan dengan teliti sebelum menekan tombol Kirim Pengajuan untuk mengajukan klaim.

4.Lakukan Asesmen

- Pilih menu Lakukan Asesmen, kemudian klik Asesmen Potensi Kerja.

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya