Kena PHK? Ini Cara Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan 2025, Bantu Pemulihan Finansial
Terkena PHK? Ini Cara Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan 2025, Bantu Pemulihan Finansial!-Ilustrasi -Istimewa
Selain itu, pemberi kerja wajib telah membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan secara berturut-turut selama 6 bulan sebelum terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK).
1. Akses Situs SIAPkerja
- Kunjungi situs resmi SIAPkerja di https://siapkerja.kemnaker.go.id/.
- Setelah itu, klik ikon “Akun” dan pilih “Daftar Sekarang”.
BACA JUGA:Dua Anak Asuh Astra Honda Siap Taklukan Portugal di JuniorGP
- Isi data diri secara lengkap sesuai kolom yang tersedia, seperti Nomor Induk Kependudukan (KTP), nama lengkap, nama ibu kandung, alamat email, dan nomor ponsel.
- Setelah akun berhasil dibuat, lengkapi juga biodata dan profil pribadi untuk melanjutkan proses klaim JKP.
2.Lapor Kondisi PHK
- Masuk ke akun SIAPkerja Anda, lalu pilih menu Lencana Aktivitas.
BACA JUGA:Green SM Adakan Promo Tengah Pekan: Mulai Kebiasaan Berkendara Lebih Ramah Lingkungan
- Klik tombol Buat Laporan dan lengkapi data yang diminta, seperti jenis perjanjian kerja, informasi perusahaan, kondisi PHK, tanggal PHK, tanggal mulai bekerja, serta unggah bukti atau dokumen PHK dari perusahaan.
- Setelah semua data terisi, klik Buat Laporan untuk menyelesaikan proses pelaporan.
3.Ajukan Klaim JKP
- Setelah laporan PHK dibuat, isi data diri untuk pencairan dana, termasuk Nomor NPWP (jika ada), nomor rekening bank, nama pemilik rekening, dan nama bank.
BACA JUGA:Green SM Adakan Promo Tengah Pekan: Mulai Kebiasaan Berkendara Lebih Ramah Lingkungan
- Lakukan swafoto (selfie) sesuai instruksi yang diberikan.
- Pastikan membaca Surat Pernyataan dengan teliti sebelum menekan tombol Kirim Pengajuan untuk mengajukan klaim.
4.Lakukan Asesmen
- Pilih menu Lakukan Asesmen, kemudian klik Asesmen Potensi Kerja.
Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-