Miris! Bocah SD di Indramayu Digugat Kakek Kandung Soal Tanah Warisan Peninggalan Ayah
Miris! Bocah SD di Indramayu Digugat Kakek Kandung Soal Tanah Warisan Peninggalan Ayah-IG @lambe_turah-IG @lambe_turah
JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Viral di media sosial kisah pilu seorang bocah SD harus berurusan dengan pengadilan hanya karena harta warisan.
Di usia 12 tahun, bocah kelas 5 SD berinisial ZI yang berasal dari Desa Karangsong, Indramayu, digugat oleh kakek kandungnya sendiri terkait sengketa tanah warisan peninggalan sang ayah.
Diketahui, ayah ZI bernama Suparto meninggal dunia sekitar setahun yang lalu.
Kakak ZI bernama Heryatno menjelaskan bahwa rumah yang ditempatinya itu adalah milik ayah dan ibunya.
BACA JUGA:Viral Emak-emak Konten Kreator Live Streaming Saat Nyetir Truk, Berujung Kecelakaan Tunggal
ZI tinggal di rumah peninggalan almarhum ayahnya bersama sang ibu, Rastiah (37) dan kakaknya, Heryatno (20).
Heryanto mengatakan dia dan keluarganya sudah menempati rumah tersebut selama sekitar 15 tahun sejak dirinya berusia 5 tahun.
Heryatno menyayangkan adanya gugatan itu karena hubungan kekeluargaannya dengan kakek dan neneknya sebelumnya berjalan dengan baik.
“Kenapa kakek sama nenek kok tega banget sama saya dan adik saya sampai perkara ini dibawa ke pengadilan Indramayu,” ujar Heryatno.
BACA JUGA:Viral Guru Malaysia Ini Kesal Gegara Muridnya Pakai Bahasa Indonesia untuk Tugas Mengarang
Heryatno berharap kasus ini bisa diselesaikan secara damai dan kekeluargaan karena dia ingin hidup tenang bersama ibu dan adiknya.
Sementara itu, Juru Bicara PN Indramayu, Adrian Anju Purba mengonfirmasi adanya gugatan sengketa tanah yang melibatkan anak di bawah umur.
Salah satu pihak tergugat dalam kasus ini atas nama ZI.
Perkara ini sudah disidangkan pada 2 Juli 2025 dengan kehadiran dari tergugat satu, Rastiah (ibu ZI) dan tergugat dua, Heryanto (kakak ZI).
Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-