Modus Pengoplosan Beras Terbongkar, Tito Karnavian Soroti Kerugian Negara dan Kenaikan Harga

Modus Pengoplosan Beras Terbongkar, Tito Karnavian Soroti Kerugian Negara dan Kenaikan Harga

Modus Pengoplosan Beras Terbongkar, Tito Karnavian Soroti Kerugian Negara dan Kenaikan Harga-Ilustrasi-Istimewa

JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Tito Karnavian, selaku Menteri Dalam Negeri (Mendagri), angkat bicara mengenai skandal beras oplosan yang telah menyebabkan kerugian negara fantastis, yakni hampir Rp 100 triliun.

Menurut Tito, kasus ini diduga kuat melibatkan perusahaan berskala besar yang secara terorganisir melakukan praktik pengoplosan.

Modusnya adalah mencampur beras medium dan menjualnya kembali dengan harga beras premium.

BACA JUGA:Cuma Datang ke Sekolah, Siswa Bisa Dapat Pemeriksaan Gratis Mulai Agustus 2025!

Mendagri Tito Karnavian menduga kuat adanya keterlibatan beberapa perusahaan berskala besar dalam praktik pengoplosan beras.

Namun, ia tidak menjabarkan secara rinci perihal identitas perusahaan-perusahaan yang dimaksud.

Detail mengenai entitas yang terlibat dalam skandal ini belum diungkapkan.

"Belum lagi yang oplosannya, beras yang kualitas premium digabung sama kualitas medium, setelah itu dijual harga premium. Dan ini dilakukan oleh perusahaan-perusahaan, ada yang perusahaan-perusahaan besar," jelas Tito, 22 Juli 2025.

BACA JUGA:Awas Kena Tipu! Ikuti Tata Cara Cek Bansos PKH dan BPNT Online 2025

Mendagri Tito menyoroti bahwa fenomena ini justru mengakibatkan harga beras melonjak drastis secara tidak wajar.

Ini sangat kontras meskipun total stok beras di seluruh wilayah Indonesia mencatat rekor tertinggi yang belum pernah terjadi sejak tahun 1945.

Secara lebih spesifik, cadangan beras yang disimpan di gudang Bulog telah mencapai 4 juta ton, jumlah yang cukup besar untuk memenuhi kebutuhan.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian membongkar praktik licik dalam tata niaga beras yang dilakukan dalam dua tahapan.

BACA JUGA:KAI Bagi Promo Gede-Gedean Agustus Ini! Tiket Kereta Diskon Sampai 60 Persen, CEK Ketentuannya

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya