Usut Tuntas Laporan Erika Carlina, DJ Panda Menunggu Panggilan Pemeriksaan

Usut Tuntas Laporan Erika Carlina, DJ Panda Menunggu Panggilan Pemeriksaan

Usut Tuntas Laporan Erika Carlina, DJ Panda Menunggu Panggilan Pemeriksaan-Ilustrasi-Istimewa

Laporan itu mencakup pengancaman dengan kekerasan, penyebaran informasi atau dokumen elektronik yang menghasut kebencian, dan atau pembocoran data pribadi.

Erika Carlina secara resmi melaporkan DJ Panda ke Polda Metro Jaya pada tanggal 19 Juli 2025.

Laporan yang diajukan itu telah terdaftar di kepolisian dengan nomor LP/B/5027/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya.

Nomor registrasi ini mengukuhkan tanggal pelaporan pada 19 Juli 2025.

BACA JUGA:Bikin Heboh! Vonis Tom Lembong Cuma 4,5 Tahun: Kejagung Langsung Ajukan Banding

Erika Carlina melaporkan DJ Panda dengan dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP mengenai pengancaman.

Selain itu, DJ Panda juga disangkakan melanggar Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 UU ITE yang mengatur tentang penyebaran informasi elektronik yang berisi hasutan kebencian.

Yang ketiga, laporan tersebut juga mencakup Pasal 65 Ayat (2) UU 27 Tahun 2022 terkait pengungkapan data pribadi.

Sebagai alat bukti, Erika Carlina menyertakan data digital yang sangat relevan.

Bukti-bukti tersebut berupa rekaman layar dari sebuah grup serta tangkapan layar percakapan di grup yang dianggap memojokkan dirinya.

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya