PPPK 2025 Resmi Dibuka: Ada Instansi Buka Formasi Sampai 33 Ribuan Pelamar!
PPPK 2025 Resmi Dibuka : Ada Instansi Buka Formasi Sampai 33 Ribuan Pelamar!---Istimewa
JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - PPPK 2025 resmi dibuka oleh pemerintah pada tahun 2025 ini.
Menariknya, ada instansi pemerintah yang membuka instansi dengan total sampai 30 ribuan.
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) resmi menerbitkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Kebijakan ini memperkenalkan sistem kerja baru di lingkungan aparatur sipil negara (ASN), yakni skema paruh waktu yang membuka peluang seleksi lebih luas dan fleksibel.
Dalam Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 disebutkan bahwa pegawai yang direkrut melalui skema PPPK paruh waktu tetap mendapatkan status resmi sebagai ASN.
Artinya, meskipun hanya bekerja selama 4 jam per hari, pegawai tetap diberikan Nomor Induk PPPK dan memperoleh hak-hak dasar sebagaimana ASN lainnya, termasuk penghasilan, perlindungan hukum, dan evaluasi kinerja tahunan.
Perbedaan mendasar dari skema paruh waktu ini terletak pada waktu kerja dan sistem pengupahan yang disesuaikan secara proporsional.
Bagi pelamar yang ingin mengikuti skema PPPK paruh waktu, berikut adalah syarat-syarat utama yang harus dipenuhi:
- Terdaftar secara resmi dalam database non-ASN milik Badan Kepegawaian Negara (BKN)
- Pernah mengikuti seleksi PPPK Tahap I, Tahap II, atau CPNS tahun 2024
- Tidak mendapatkan formasi dalam seleksi sebelumnya
BACA JUGA:Tanggal Gajian Tiba! Yuk Self Reward Ambil Promo Domino's Pizza Juli 2025 Hemat 50 Persen
Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-