Waduh! Rp1,6 Triliun Duit Judi Online Berputar Lewat E-Wallet, PPATK Siap Sikat dan Blokir Akun Nakal

Waduh! Rp1,6 Triliun Duit Judi Online Berputar Lewat E-Wallet, PPATK Siap Sikat dan Blokir Akun Nakal

PPATK Siap Sikat dan Blokir Akun Nakal---Istimewa

JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Fenomena judi online di Indonesia kini semakin meresahkan, termasuk penggunaan e-wallet sebagai sarana perputaran uang.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyoroti tren ini karena dinilai menjadi salah satu pintu masuk transaksi ilegal yang sulit dideteksi secara kasat mata. 

Di tengah masifnya aktivitas ini, pemerintah bersama PPATK berkomitmen untuk memperketat pengawasan demi melindungi masyarakat dari dampak negatif judi daring.

BACA JUGA:Link Nonton Film Harbin, Hyun Bin dan Lee Dong Wook Jadi Pejuang Kemerdekaan Korsel

PPATK mengungkap bahwa e-wallet kini sering digunakan sebagai sarana deposit atau setoran awal bagi pelaku judi online. 

Data yang dikantongi PPATK menunjukkan, hingga semester pertama 2025, jumlah deposit melalui e-wallet untuk judi online mencapai Rp1,6 triliun. 

Angka fantastis ini tercatat berasal dari sekitar 12,6 juta kali transaksi, menandakan betapa besar dan masifnya peran dompet digital dalam perputaran dana ilegal.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavanda, menegaskan pihaknya akan mengambil langkah tegas berupa pemblokiran terhadap e-wallet yang terbukti digunakan untuk menerima atau menyalurkan dana hasil judi online. 

BACA JUGA:Link Film Ayat-Ayat Cinta: Ketika Keteguhan Iman Terguncang dan Pengorbanan di Tengah Fitnah

Namun, ia menekankan bahwa pemblokiran tidak akan dilakukan secara massal, melainkan hanya terhadap akun yang terlibat aktif dalam transaksi ilegal. 

“Banyak kasus e-wallet terkait dana ilegal sudah kami tangani. Jika ada dana ilegal masuk, kami akan mengambil langkah untuk melindungi pihak yang dirugikan,” ujarnya di Jakarta, Minggu 10 Agustus 2025.

Selain itu, Ivan juga mengklarifikasi bahwa akun e-wallet yang berstatus dormant atau tidak aktif tidak akan menjadi sasaran pemblokiran dalam kasus ini. 

Meski demikian, sebelumnya PPATK sempat mewacanakan kemungkinan pemblokiran sementara terhadap e-wallet yang tidak digunakan, mirip seperti kebijakan yang pernah diterapkan pada rekening bank dormant. 

BACA JUGA:Audi Indonesia Tampilkan Lineup Premium Lengkap di GIIAS 2025, Termasuk RS 3 LMS

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya