Waduh! Rp1,6 Triliun Duit Judi Online Berputar Lewat E-Wallet, PPATK Siap Sikat dan Blokir Akun Nakal
PPATK Siap Sikat dan Blokir Akun Nakal---Istimewa
Langkah tersebut sempat menuai kritik luas dari masyarakat karena dinilai berpotensi mengganggu pengguna yang sah.
Berdasarkan proyeksi PPATK, perputaran dana judi online pada 2025 diperkirakan mencapai Rp1.100 triliun.
Angka ini melonjak hingga 206 persen dibandingkan 2024 yang “hanya” mencapai Rp359 triliun.
Menurut Ivan, kemudahan akses digital dan teknologi keuangan menjadi salah satu faktor utama maraknya praktik judi online.
BACA JUGA:Citroën C3 Aircross Alto Debut di GIIAS 2025, SUV Keluarga Stylish dengan Fitur Lengkap
Oleh karena itu, PPATK secara aktif bekerja sama dengan penyedia layanan e-wallet, perbankan, dan aparat penegak hukum untuk memutus aliran dana ke situs-situs judi online.
Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, menambahkan bahwa wacana pemblokiran e-wallet akan mempertimbangkan risiko secara menyeluruh sebelum diterapkan.
“Nanti kita lihat dulu risikonya e-wallet. Sekarang kripto kan juga bisa diperjualbelikan,” ujarnya di kantor PPATK Selasa 12 Agustus 2025.
Hingga kini, Danang mengaku pihaknya masih fokus membenahi penerapan blokir sementara untuk rekening dormant, yang sempat menjadi sorotan publik.
BACA JUGA:Kia Carnival Hybrid dan Kia Carens Tampil di GIIAS 2025, MPV Keluarga Modern dengan Fitur Premium
Langkah-langkah pencegahan yang dilakukan PPATK ini diharapkan dapat menekan laju pertumbuhan judi online yang semakin marak memanfaatkan celah teknologi.
Keberadaan e-wallet yang sejatinya ditujukan untuk memudahkan transaksi legal, harus dijaga agar tidak disalahgunakan untuk aktivitas ilegal.
Pemerintah dan PPATK optimistis bahwa dengan kolaborasi lintas sektor, pengawasan akan menjadi lebih efektif dan menyentuh akar permasalahan. Penindakan tegas terhadap e-wallet yang digunakan untuk judi online diharapkan memberi efek jera bagi pelaku dan jaringan pendukungnya.
Selain itu, masyarakat juga diimbau lebih bijak menggunakan layanan keuangan digital demi menghindari risiko hukum.
Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-