PKPU Dahlan Iskan terhadap Jawa Pos Ditolak PN Surabaya, Gugatan Perdata Siap Dilayangkan

PKPU Dahlan Iskan terhadap Jawa Pos Ditolak PN Surabaya, Gugatan Perdata Siap Dilayangkan

PKPU Dahlan Iskan terhadap Jawa Pos Ditolak PN Surabaya, Gugatan Perdata Siap Dilayangkan---Dok. Istimewa

JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa sore, 12 Agustus 2025, memutuskan menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan Dahlan Iskan terhadap Jawa Pos.

Pihak Dahlan Iskan menyatakan menghormati putusan tersebut dan bahkan merasa gembira, karena tujuan utama pengajuan PKPU telah tercapai, yakni memastikan bahwa Jawa Pos belum membayar dividen atas kepemilikan 20% saham Dahlan Iskan selama periode 2002 hingga 2015.

"Kami tidak akan mengajukan upaya hukum keberatan, seperti kasasi. Selama persidangan, pihak Jawa Pos tidak mampu memberikan bukti pembayaran dividen tersebut," ungkap perwakilan Dahlan Iskan.

BACA JUGA:Jelang 80 Tahun Kemerdekaan, PNIB Peringatkan Bahaya Intoleransi dan Paham Asing di Indonesia

Dengan kepastian bahwa dividen belum dibayarkan, pihak Dahlan Iskan berencana segera menempuh gugatan perdata di PN Surabaya.

Gugatan ini akan didasarkan pada klaim bahwa dividen tersebut merupakan hak sah Dahlan Iskan, karena pada 2017 saham 20% tersebut diserap oleh seluruh pemegang saham Jawa Pos secara proporsional.

"Jika periode 2002–2015 dianggap bukan milik Dahlan Iskan, maka proses penyerapan saham pada 2017 harus dianggap tidak sah," tambahnya.

Selain gugatan perdata, pihak Dahlan Iskan juga akan mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi terkait pemaknaan istilah “sederhana” dan “kreditur lain” dalam Undang-Undang PKPU dan Kepailitan.

BACA JUGA:Siapa Sangka! Ini Orang-Orang di Balik Layar Film Merah Putih: One For All yang Lagi Jadi Buah Bibir

Kedua istilah tersebut dinilai kerap menimbulkan perdebatan selama proses sidang PKPU.

Upaya uji materi ini tidak hanya untuk kepentingan Dahlan Iskan, tetapi juga diharapkan mempermudah semua pihak dalam mengajukan PKPU atau permohonan pailit apabila memiliki hak pembayaran atau piutang yang sah.

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya