Dua Anggota Brimob Terancam Dipecat Tidak Hormat Usai Tabrak Driver Ojol di Jakarta

Dua Anggota Brimob Terancam Dipecat Tidak Hormat Usai Tabrak Driver Ojol di Jakarta

Dua Anggota Brimob Terancam Dipecat Tidak Hormat Usai Tabrak Driver Ojol di Jakarta---Instagram

JAKARTA, SEMARKANEWS.CO.ID - Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen (Pol) Agus Wijayanto, mengungkapkan bahwa dua dari tujuh personel Brimob terduga pelaku penabrakan driver ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan, terbukti melakukan pelanggaran berat.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (1/9/2025), Brigjen Agus menjelaskan hasil pemeriksaan dan analisa internal Divpropam.

“Dari pendalaman pemeriksaan tersebut, ada dua kategori pelanggaran. Pertama, pelanggaran berat dilakukan oleh Kompol K, jabatan Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, yang duduk di depan sebelah kiri pengemudi. Kedua, Bripka R,” ujarnya.

BACA JUGA:Fenomena Blood Moon Akan Hiasi Langit Indonesia 7–8 September 2025

Lima Personel Lain Dikenakan Sanksi Pelanggaran Sedang

Selain dua personel tersebut, lima terduga pelaku lainnya dikategorikan melakukan pelanggaran sedang.

Mereka tetap akan diproses sesuai aturan disiplin yang berlaku di internal Polri.

Ancaman Pemecatan Tidak Hormat

Brigjen Agus menegaskan, dua personel yang melakukan pelanggaran berat dapat dijatuhi sanksi terberat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

BACA JUGA:Hantam Makau di Sidoarjo, Timnas Indonesia U-23 Berpeluang Lolos Piala Asia U-23?

“Ancamannya adalah pemberhentian tidak dengan hormat,” tegasnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah aksi tabrak lari yang diduga dilakukan oleh personel Brimob menyebabkan driver ojol, Affan Kurniawan, mengalami luka serius. 

Proses hukum dan kode etik terhadap ketujuh personel masih terus berjalan di tubuh Polri.

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya