Gempar! Dr. Tifa Minta Gibran Rakabuming Jalani Tes Kejiwaan, Publik Pertanyakan Kasus Akun Fufufafa

Gempar! Dr. Tifa Minta Gibran Rakabuming Jalani Tes Kejiwaan, Publik Pertanyakan Kasus Akun Fufufafa

Dr. Tifa Minta Gibran Rakabuming Jalani Tes Kejiwaan---Instagram

JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Pegiat media sosial sekaligus dokter saraf, Tifauzia Tyassuma lebih dikenal sebagai Dokter Tifa kembali melontarkan kritik tajam terhadap Wakil Presiden RI terpilih, Gibran Rakabuming Raka.

Melalui unggahan di akun X pribadinya Dr. Tifa menyarankan agar putra sulung Presiden Joko Widodo itu menjalani pemeriksaan kejiwaan.

Saran tersebut disampaikan setelah muncul kembali isu terkait akun media sosial Fufufafa, yang diduga berkaitan dengan Gibran.

Dr. Tifa menyoroti ekspresi mata Gibran dalam sebuah foto yang beredar, dengan menyebut bahwa sorot matanya “perlu diperiksa secara psikiatris.

BACA JUGA:Upacara 17 Agustus Diadakan di Jakarta dan IKN? Dokter Tifa: Maksa Banget!

“Sebagai dokter, saya paling ngeri melihat mata anak ini. Bukan soal julingnya, tetapi ini mata pemiliknya harus dites kejiwaan,” tulis Dr. Tifa dalam unggahannya.

Netizen Ikut Pertanyakan

Pernyataan Dr. Tifa sontak memicu reaksi publik. Banyak warganet mempertanyakan maksud dari komentar soal sorot mata Gibran.

Beberapa bahkan mengaitkan isu tersebut dengan dugaan penggunaan akun Fufufafa, yang sebelumnya sempat ramai karena unggahan-unggahan bernada hinaan.

“Serius, aku jadi bertanya-tanya. Matanya emang kenapa ya?” tulis salah seorang netizen.

“Kirain efek narkoba, ternyata katanya masalah psikis,” imbuh lainnya.

BACA JUGA:Daftar Lengkap Reshuffle Kabinet Prabowo: Erick Thohir Jadi Menpora, Djamari Chaniago Jabat Menko Polhukam

Antoni Budiawan: Gibran Tidak Layak Dilantik!

Selain Dr. Tifa, kritik juga datang dari Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Antoni Budiawan.

Menurutnya, Gibran tidak layak dilantik sebagai wakil presiden jika benar terbukti memiliki keterkaitan dengan akun Fufufafa yang dinilai melakukan hujatan dan pelanggaran etika.

Antoni menegaskan bahwa hal tersebut bisa dikategorikan sebagai perbuatan tercela, yang jelas dilarang dalam Pasal 7A UUD 1945 serta Pasal 169 huruf j Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya