Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Konfirmasi Gugatan Tutut Soeharto Sudah Dicabut: Dia Kirim Salam

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Konfirmasi Gugatan Tutut Soeharto Sudah Dicabut: Dia Kirim Salam

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Konfirmasi Gugatan Tutut Soeharto Sudah Dicabut: Dia Kirim Salam-@pyudhisadewa-Instagram

JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya angkat bicara mengenai gugatan yang sebelumnya diajukan oleh Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto, putri Presiden RI ke-2 Soeharto.

Purbaya menyebut gugatan tersebut sudah resmi dicabut.

"Saya dengar sudah dicabut barusan dan Bu Tutut kirim salam sama saya. Saya juga kirim salam sama beliau. Sudah dicabut,” ujar Purbaya kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta pada Kamis 18 September 2025.

BACA JUGA:Golkar Ngiler Kursi Menteri BUMN, Sekjen Partai: Kalau Diminta, Kita Siap!

Awal Gugatan Tutut Soeharto

Gugatan yang diajukan Tutut Soeharto sebelumnya berkaitan dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 266/MK/KN/2025.

Aturan tersebut berisi pencegahan dirinya bepergian ke luar negeri dalam rangka pengurusan piutang negara.

Beleid itu ditandatangani pada 17 Juli 2025, saat jabatan Menteri Keuangan masih dipegang oleh Sri Mulyani Indrawati.

Dalam dokumen perkara, Tutut disebut sebagai penanggung utang dari dua perusahaan, yakni:

- PT Citra Mataram Satriamarga Persada (PT CMSP)

- PT Citra Bhakti Margatama Persada (PT CBMP)

Kedua perusahaan tersebut diklaim memiliki kewajiban utang kepada negara yang berasal dari Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

BACA JUGA:Dari Cakalang Busuk sampai Mi Beracun, Deretan Kasus Keracunan MBG Tak Kunjung Usai

Permintaan Pencabutan Pencekalan

Melalui gugatannya, Tutut Soeharto meminta agar keputusan pencekalan yang diterbitkan Menteri Keuangan itu dicabut dan dihapus.

Ia menilai langkah pemerintah tersebut merugikan dirinya dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya