DPR Dijaga TNI-Polri Kayak Markas Tempur, Puan: Namanya Juga Obyek Vital
Puan Maharani sebut DPR obyek vital, wajar masih dijaga TNI-Polri usai demo ricuh. Kritik muncul soal militerisasi ruang sipil.-Foto: IG @ketua_dprri-
JAKARTA, Semaraknews.co.id – Ketua DPR Puan Maharani buka suara soal kenapa kompleks DPR sampai sekarang masih dijaga ketat prajurit TNI dan Polri, lengkap dengan kendaraan taktis dan tenda darurat ala barak militer. Menurut Puan, jangan salah kaprah—DPR bukan sok-sokan minta pengamanan ekstra, tapi karena status gedungnya memang dikategorikan sebagai obyek vital negara.
“DPR RI kan merupakan obyek vital,” kata Puan di Senayan, Senin, 22 September 2025.
Politikus PDIP itu menambahkan, urusan apakah penjagaan masih diperlukan atau tidak bukan ranah DPR untuk mutusin. “Jadi, yang bisa menentukan bahwa masih diperlukan penjagaan atau tidak itu pihak keamanan atau pihak perangkat keamanan dan lain-lain,” ujarnya, seolah menepis tudingan DPR lagi ngumpet di balik tameng aparat.
Faktanya, sejak gelombang demonstrasi mengguncang Senayan akhir Agustus hingga awal September lalu, gedung parlemen memang seperti markas tempur.
BACA JUGA:Jokowi Kasih Perintah Prabowo-Gibran 2 Periode, PKB Bilang: Ojo Kesusu, Azan Belum Waktunya
Demonstrasi yang awalnya menolak kenaikan tunjangan anggota DPR dan sejumlah kebijakan pemerintah, pecah jadi kerusuhan. Puncaknya, 28 September 2025, seorang driver ojek online bernama Affan Kurniawan tewas setelah dilindas kendaraan taktis Brimob di kawasan Tanah Abang.
Total ada 10 korban jiwa, dengan kantor polisi dan gedung DPRD di beberapa daerah ikut jadi sasaran amukan massa.
Sejak itu, kendaraan lapis baja dan prajurit TNI-Polri masih betah nongkrong di halaman DPR. Bagi sebagian orang, pemandangan ini bikin trauma reformasi 1998 seakan diulang lagi. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, sampai menyebut penjagaan DPR ini sebagai langkah berlebihan yang justru menegaskan militerisasi ruang sipil.
“Ini pengingkaran mandat reformasi,” kata Usman.
BACA JUGA:PKI dan Doa DN Aidit di Samping Patung Lenin
Di sisi lain, TNI ngotot aksinya sah-sah saja. Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen Wahyu Yudhayana menyebut tugas pengamanan ini legal kok, sesuai Undang-Undang TNI yang mengatur peran tentara dalam operasi militer selain perang (OMSP). Dari 14 tugas tentara di luar perang, salah satunya memang menjaga obyek vital.
Singkatnya, DPR jadi satu-satunya kantor yang dijaga ketat seperti zona perang. Bagi penguasa, ini soal keamanan. Bagi pengkritik, ini pengkhianatan pada reformasi.
Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-