Direktur Travel Berjejer di Meja Periksa KPK dalam Dugaan Korupsi Kuota Haji

Direktur Travel Berjejer di Meja Periksa KPK dalam Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK periksa direktur biro travel haji terkait dugaan korupsi kuota haji 2024. Mayoritas saksi dicecar soal uang tambahan untuk dapat kuota haji khusus.-Foto: IG @official.kpk-

JAKARTA, Semaraknews.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) makin garang membongkar dugaan korupsi dalam urusan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024. Lembaga antirasuah ini sedang menelisik praktik nakal berupa permintaan uang ke biro perjalanan haji demi mendapatkan jatah manis.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut penyidik memeriksa lima saksi dari biro perjalanan haji pada Selasa 23 September 2025.

Saksi-saksi itu antara lain Muhammad Rasyid selaku Direktur Utama PT Saudaraku, Ali Jaelani dari staf operasional PT Menara Suci Sejahtera, Siti Roobiah Zalfaa Direktur PT Al Andalus Nusantara Travel, Zainal Abidin Direktur PT Andromeda Atria Wisata, dan Affif Direktur PT Dzikra Az Zumar Wisata.

“Para saksi hadir, serta didalami terkait cara perolehan kuota tambahan haji khusus dan permintaan uang untuk mendapatkan kuota tambahan haji khusus,” ujar Budi dikutip dari Antara, Rabu, 24 September 2025.

BACA JUGA:Prabowo Jualan Two State di PBB, Palestina Diminta Merdeka, Tapi Israel Tetap Dijaga

Kasus ini resmi diselidiki sejak 9 Agustus 2025. KPK sudah memintai keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara.

Pada 11 Agustus, KPK mengumumkan estimasi awal kerugian negara lebih dari Rp1 triliun. Tak tanggung-tanggung, tiga orang dicegah ke luar negeri, termasuk Yaqut sendiri.

Di sisi lain, Pansus Angket Haji DPR RI ikut menemukan kejanggalan dalam haji 2024. Yang jadi sorotan utama adalah pembagian 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi. Bukannya sesuai aturan, Kemenag malah membagi rata 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Padahal, Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 sudah jelas menyebut kuota haji khusus mestinya hanya 8 persen, sedangkan 92 persen sisanya untuk haji reguler.

BACA JUGA:Biar Tak Dituduh Tutup-Tutupi, BGN Ajak Masyarakat Sipil Masuk ke Dapur Investigasi

Cara bagi-bagi kuota yang nyeleneh ini makin memperkuat dugaan ada permainan di balik layar. Dugaan penyalahgunaan kewenangan inilah yang kini diburu KPK, sambil menunggu bukti yang bisa mengikat siapa saja yang terlibat.

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya