Makassar Susun Revisi Perda Parkir, Wajib Bayar Sekali Setahun Mulai 2027

Makassar Susun Revisi Perda Parkir, Wajib Bayar Sekali Setahun Mulai 2027

Makassar Susun Revisi Perda Parkir, Wajib Bayar Sekali Setahun Mulai 2027---Dok. Istimewa

JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama DPRD tengah menyiapkan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Parkir.

Penyusunan ini dilakukan untuk menyesuaikan regulasi lama dengan perkembangan teknologi sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat perkotaan yang semakin kompleks.

Pelaksana Tugas Direktur Utama Perumda Parkir Makassar Raya, Adi Rasyid Ali (ARA), menegaskan bahwa Perda Nomor 17 Tahun 2006 sudah tidak relevan lagi.

Menurutnya, aturan lama tidak mampu mengatasi persoalan transparansi maupun penerapan sistem digital di lapangan.

“Perda lama sudah tidak bisa menjawab tantangan zaman, terutama soal digitalisasi dan keterbukaan pengelolaan,” ujar ARA di Balai Kota Makassar, Senin 22 September 2025.

BACA JUGA:IMOS 2025 Resmi Dibuka di ICE BSD City, Pameran Sepeda Motor Terbesar Hadirkan 21 Merek Ternama

Uji Coba Sistem Parkir Digital

Perumda Parkir Makassar Raya telah melakukan uji coba sistem pembayaran digital di sejumlah titik, seperti Jalan WR Supratman dan Jalan Somba Opu.

Sistem ini memungkinkan transaksi parkir dilakukan secara elektronik, sehingga arus pendapatan bisa dipantau secara real-time.

ARA mengungkapkan, naskah akademik revisi perda sudah rampung sekitar 95 persen.

Saat ini dokumen tinggal menunggu proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM, sebelum akhirnya masuk ke Badan Musyawarah (Bamus) DPRD untuk pembahasan lebih lanjut.

BACA JUGA:Rocky Gerung Ramal Pilpres 2029: Anak Jadi Presiden Bapak Jadi Wakil

Bayar Parkir Sekali Setahun Mulai 2027

Salah satu poin penting dalam revisi Perda adalah skema pembayaran parkir tahunan yang akan diterapkan pada 2027.

Nantinya, pembayaran parkir akan digabungkan dengan proses perpanjangan STNK kendaraan.

Kendaraan roda dua akan dikenakan biaya Rp365 ribu per tahun, setara Rp1.000 per hari.

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya