Makassar Susun Revisi Perda Parkir, Wajib Bayar Sekali Setahun Mulai 2027
Makassar Susun Revisi Perda Parkir, Wajib Bayar Sekali Setahun Mulai 2027---Dok. Istimewa
Kendaraan roda empat akan dikenakan Rp730 ribu per tahun, dengan perhitungan Rp2.000 per hari per titik.
Dengan skema ini, pemilik kendaraan bisa parkir di seluruh titik resmi tanpa harus membayar secara harian.
BACA JUGA:Jejak Pendidikan Gibran Berubah-ubah, Roy Suryo Bilang Fatal, Bukan Typo Biasa
ARA mencontohkan, saat ini pengguna motor bisa mengeluarkan biaya parkir hingga Rp10 ribu per hari.
Sementara itu, pengendara mobil sering dipalak Rp5 ribu hingga Rp10 ribu hanya untuk satu titik parkir.
“Kalau dihitung, motor bisa habis Rp10 ribu sehari, mobil bahkan sampai Rp20 ribu. Dengan sistem baru ini lebih hemat dan jelas legal,” tegasnya.
Tidak Berlaku untuk Area Berizin Khusus
Akan tetapi aturan ini tidak berlaku di lokasi yang dikelola dengan Izin Pengelolaan Parkir (IPP), seperti pusat perbelanjaan dan area bisnis tertentu.
Revisi Perda Parkir Makassar ini diharapkan mampu menciptakan sistem parkir yang lebih modern, transparan, dan efisien, sekaligus mengurangi pungutan liar yang meresahkan masyarakat.
Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-