KPK Sentil Kasus Haji Kilat, Ustaz Khalid Disebut Paling Tahu Siapa Oknum Kemenag
KPK sebut Ustaz Khalid Basalamah paling tahu siapa oknum Kemenag di balik kasus haji kilat usai jamaah bayar uang percepatan.-Foto: Antara-
JAKARTA, SemarakNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan pemilik Uhud Tour, Ustaz Khalid Basalamah, jadi sosok kunci yang paling tahu siapa oknum di Kementerian Agama yang meminta uang percepatan haji. Kasus ini mencuat setelah KPK mengungkap bahwa Ustaz Khalid dipaksa beralih dari haji furoda ke haji khusus dengan syarat setor duit tambahan.
Alhasil, Ustaz Khalid bersama 122 jamaahnya bisa berangkat haji di tahun yang sama, 2024, tanpa antre panjang. Syaratnya jelas, mereka harus merogoh kocek antara 2.400 sampai 7.000 dolar AS per kuota untuk masuk jalur percepatan.
“Kemudian Ustaz KB setor uang. Itu kemudian percepatan. Ini oknumnya siapa gitu ya. Sebetulnya yang paling tahu adalah Ustaz KB, yang paling tahu ketemu siapa,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 25 September 2025.
Menurut Asep, selain Ustaz Khalid, penyidik KPK juga sudah mengantongi informasi mengenai siapa saja oknum yang bermain di balik urusan kuota ini.
BACA JUGA:PSI Akan Gelar Pelantikan Kader Baru, Publik Deg-degan Nunggu Siapa Inisial J
Duduk perkaranya memang bikin geleng kepala. KPK mengurai bahwa kasus ini bermula dari diplomasi Presiden Joko Widodo dengan Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al Saud pada 2023. Hasilnya, Indonesia mendapat tambahan kuota haji 20 ribu kursi untuk tahun 2024.
Sesuai aturan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, seharusnya pembagian kuota jelas: 92 persen untuk jamaah reguler dan hanya 8 persen untuk jalur khusus. “Jadi kalau ada kuota haji, berapa pun itu, pembagiannya demikian. Kuota regulernya 92 persen, kuota khususnya 8 persen,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 5 Agustus 2025.
Alasannya sederhana, mayoritas jamaah daftar lewat jalur reguler. Sedangkan kuota khusus memang untuk yang sanggup bayar lebih mahal, jadi porsinya dibatasi kecil.
Kalau hitungannya lurus, dari 20 ribu tambahan kursi itu seharusnya 18.400 untuk reguler dan 1.600 untuk haji khusus.
BACA JUGA:Menu Ikan Hiu Bikin Bocah di Ketapang Tumbang, BGN Ngeles Soal Kearifan Lokal
Namun yang terjadi justru sebaliknya. Kuota malah dibelah rata, masing-masing 10 ribu untuk reguler dan 10 ribu untuk khusus. “Jadi kan berbeda dong, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Nah seperti itu, itu menyalahi aturan yang ada,” kata Asep.
Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-