LBH BEM PTNU Se-Nusantara Nilai Tayangan Trans7 Mengandung Unsur Kekerasan Simbolik dan Ujaran Kebencian
LBH BEM PTNU Se-Nusantara Nilai Tayangan Trans7 Mengandung Unsur Kekerasan Simbolik dan Ujaran Kebencian---Dok. Istimewa
Menundukkan kepala di hadapan guru bukan tanda ketakutan, melainkan ekspresi kesadaran spiritual bahwa ilmu tidak akan menempel pada hati yang sombong.
Nilai-nilai luhur ini telah menjadi warisan moral bangsa jauh sebelum media modern lahir.
Namun, dalam tayangan Xpose Uncensored Trans7, makna tersebut justru direduksi secara dangkal. Santri yang sopan disebut penurut, sikap tawadhu‘ dianggap pasrah, dan takzhim disalahartikan sebagai fanatisme.
“Inilah bentuk luka epistemik yang paling dalam. Ketika adab dijadikan bahan hiburan, dan kebijaksanaan yang lahir dari tradisi pesantren justru dijadikan komoditas sensasi,” lanjut Abdul Sahid.
BACA JUGA:BEM PTNU DIY Kecam Keras Trans7 Atas Tayangan yang Dinilai Lecehkan Kiai dan Pesantren Lirboyo
Desakan dan Tuntutan LBH BEM PTNU Se-Nusantara
LBH BEM PTNU menilai tayangan tersebut bukan hanya merusak citra pesantren, tetapi juga menunjukkan kecenderungan diskriminatif terhadap tradisi Islam Nusantara, yang selama ini menjadi pilar penting pembentukan moral bangsa.
Sebagai langkah konkret, LBH BEM PTNU Se-Nusantara menyampaikan beberapa tuntutan berikut:
1. Meminta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) segera melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan tindak pidana yang timbul dari tayangan tersebut, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
2. Mendesak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjatuhkan sanksi administratif tertinggi kepada Trans7 serta melakukan audit menyeluruh terhadap sistem produksi dan mekanisme editorial program yang bersangkutan.
3. Mendorong Dewan Pers dan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memperkuat pengawasan lintas-lembaga terhadap konten media yang berpotensi melecehkan budaya, tradisi, dan simbol-simbol keagamaan.
4. Mengimbau seluruh media nasional untuk menjunjung tinggi etika jurnalistik, menghargai keberagaman tradisi keagamaan, dan mengedepankan tanggung jawab moral dalam setiap karya siaran.
Menurut LBH BEM PTNU, langkah reflektif dan evaluatif terhadap media bukan bertujuan untuk menghukum semata, melainkan memastikan agar ruang publik tetap menjadi wadah pencerdasan, bukan sarana penyebaran stigma atau kebencian terhadap tradisi dan nilai-nilai luhur bangsa.
Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-