Cek Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah BPN Lewat HP: Begini Langkah Mudahnya!

Cek Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah BPN Lewat HP: Begini Langkah Mudahnya!

Sertifikat Tanah-ilustrasi-berbagai sumber

SEMARAKNEWS.CO.ID - Mengurus sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) kini makin mudah dan transparan.

Kalau dulu masyarakat harus datang langsung ke kantor pertanahan untuk menanyakan biaya pembuatan sertifikat, sekarang semua bisa dilakukan secara online lewat situs resmi Kementerian ATR/BPN atau melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Langkah digitalisasi ini jadi angin segar bagi masyarakat yang ingin mengetahui biaya pengurusan sertifikat tanah tanpa harus antre panjang di kantor. Transparan, praktis, dan bisa dicek langsung lewat ponsel!

Biaya Sertifikat Tanah Bervariasi, Tergantung Jenis Layanan

Sebelum mulai mengecek, penting diketahui bahwa biaya pembuatan sertifikat tanah di BPN tidak sama untuk semua jenis layanan. Nominalnya bisa berbeda tergantung jenis permohonan, seperti:

  • Pemecahan sertifikat tanah,

  • Peralihan hak jual beli,

  • Penggabungan bidang tanah,

  • Atau pendaftaran pertama kali.

Selain itu, biaya yang muncul hanya mencakup Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sedangkan biaya tambahan seperti akta tanah, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Pajak Penghasilan (PPh) belum termasuk di dalamnya.

BACA JUGA:Jelang Nataru 2025-2026, Pemerintah Beri Diskon Tiket Pesawat! Ini Rincian PPN yang Ditanggung Negara

Cara Cek Biaya Sertifikat Tanah Lewat Situs Resmi ATR/BPN

Situs https://www.atrbpn.go.id kini menyediakan fitur “Simulasi Biaya” untuk memudahkan masyarakat menghitung estimasi biaya pembuatan sertifikat tanah.

Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka situs resmi Kementerian ATR/BPN di https://www.atrbpn.go.id.

  2. Pilih menu “Layanan Pertanahan”.

  3. Klik “Cari Layanan”.

  4. Pilih jenis layanan, misalnya pemecahan sertifikat tanah.

  5. Gulir ke bawah hingga menemukan kolom “Simulasi Biaya”.

  6. Isi data jumlah bidang, luas tanah, serta jenis penggunaan.

  7. Klik “Tambah Bidang”, lalu pilih provinsi.

  8. Terakhir, tekan “Hitung Biaya”.

Sistem akan otomatis menampilkan perkiraan biaya pengurusan sertifikat tanah sesuai data yang dimasukkan. Hasil perhitungan ini bisa dijadikan acuan sebelum kamu mengajukan permohonan di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.

Cek Biaya Sertifikat Tanah Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

Selain lewat situs web, Kementerian ATR/BPN juga menyediakan aplikasi resmi bernama Sentuh Tanahku yang dapat diunduh gratis melalui Google Play Store dan App Store.

BACA JUGA:Misterius! Jokowi Pilih Tersenyum Saat Ditanya Soal Utang Kereta Cepat Whoosh Tembus Rp116 Triliun: 'Hmmm...!'

Aplikasi ini bukan cuma menampilkan informasi sertifikat tanah, tapi juga menyediakan fitur simulasi biaya layanan pertanahan. Berikut panduannya:

  1. Buka aplikasi Sentuh Tanahku di smartphone kamu.

  2. Login dengan akun pengguna (atau daftar jika belum punya akun).

  3. Pilih menu “Info Layanan”.

  4. Pilih jenis layanan yang ingin dicek, misalnya Peralihan Hak Jual Beli.

  5. Gulir layar hingga menemukan bagian “Simulasi Biaya”.

  6. Masukkan nilai tanah per meter persegi dan luas bidang tanah.

  7. Tekan “Hitung Biaya”.

Dalam hitungan detik, aplikasi akan menampilkan total biaya pengurusan sertifikat tanah, lengkap dengan rincian PNBP.

Namun, sama seperti situs resmi, biaya tersebut belum termasuk BPHTB, PPh, dan akta tanah.

Transparan dan Praktis, Tak Perlu Lagi Takut Dikenai Biaya Tak Jelas

Kehadiran sistem daring ini membuat masyarakat lebih mudah mengawasi dan memahami besaran biaya resmi pengurusan tanah di BPN. Tidak ada lagi ketidakjelasan atau kekhawatiran soal pungutan liar.

Kementerian ATR/BPN juga terus mengembangkan fitur-fitur digital untuk meningkatkan pelayanan publik. Tujuannya jelas agar masyarakat bisa mengurus tanah secara mandiri, efisien, dan bebas calo.

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya