Sidang Kasus Kematian Prada Lucky, 17 Prajurit TNI AD Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara
Prada Lucky--
SEMARAKNEWS.CO.ID - Sebanyak 17 anggota TNI Angkatan Darat (AD) menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Selasa (28/10/2025).
Mereka merupakan terdakwa kasus penganiayaan berat yang berujung pada kematian rekan sesama prajurit, Prada Lucky Chepril Saputra Namo.
Sidang ini menjadi perhatian publik karena jumlah terdakwa yang tidak sedikit serta latar belakang kasus yang menggemparkan jajaran TNI AD di wilayah Nusa Tenggara Timur.
Dakwaan Berat, Ancaman 9 Tahun Penjara
Dalam persidangan tersebut, Oditur Militer mendakwa 17 terdakwa dengan pasal berlapis menggunakan sistem subsideritas.
“Para terdakwa didakwa dengan dakwaan primer Pasal 131 ayat (1) Jo ayat (3) KUHPM juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara,” ujar Kapten Chk. Damai Chrisdianto, Humas Pengadilan Militer III-15 Kupang, dikutip dari tayangan Kompas TV, Rabu (29/10/2025).
Selain itu, oditur juga menyiapkan dakwaan subsider, yaitu Pasal 131 ayat (1) Jo ayat (2) KUHPM Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta lebih subsider Pasal 131 ayat (1) KUHPM Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Artinya, para terdakwa bisa dijatuhi hukuman dengan tingkat kesalahan berbeda, tergantung hasil pembuktian di persidangan.
Latar Belakang Kasus: Tewasnya Prada Lucky Setelah Dianiaya Senior
Kasus ini bermula pada 6 Agustus 2025, ketika Prada Lucky Chepril Saputra Namo, anggota Batalyon Teritorial Pembangunan (Yonter) 834/Waka Nga Mere, Nagekeo, NTT, meninggal dunia di RSUD Nagekeo.
Sebelumnya, korban dilaporkan mengalami penganiayaan oleh sejumlah seniornya di satuan yang sama. Insiden ini sempat viral setelah laporan medis menyebutkan adanya luka serius di beberapa bagian tubuh korban yang diduga akibat kekerasan fisik.
Penyelidikan kemudian dilakukan oleh Denpom IX/1 Kupang, yang menetapkan 22 prajurit TNI AD sebagai tersangka. Kasus tersebut lalu dibagi menjadi tiga berkas perkara untuk mempercepat proses hukum.
Pembagian Berkas Perkara dan Jadwal Sidang
-
Berkas pertama:
-
Satu terdakwa berinisial AF, sudah menjalani sidang perdana pada Senin (27/10/2025).
-
Sidang ini menghadirkan enam orang saksi, termasuk kedua orang tua Prada Lucky yang memberikan keterangan menyayat hati soal kondisi terakhir anak mereka.
-
-
Berkas kedua:
-
17 terdakwa yang disidangkan pada Selasa (28/10/2025).
-
Mereka adalah TDA, AM, PAD, AYN, RDAK, INL, DAPB, MJAD, RS, EJH, AA, JB, YVI, MPG, FIR, ATAQS, dan YROB.
-
-
Berkas ketiga:
-
Empat terdakwa lainnya yakni AA, EDA, PNBS, dan ARR, dijadwalkan menjalani sidang pada Rabu (29/10/2025).
-
Proses Hukum Transparan di Pengadilan Militer
Kapten Chk. Damai Chrisdianto menegaskan bahwa proses persidangan berjalan transparan dan terbuka untuk umum, kecuali pada bagian tertentu yang menyangkut kedisiplinan internal militer.
“Semua proses kami laksanakan sesuai prosedur hukum militer. Tidak ada yang ditutup-tutupi. Hak para terdakwa dan korban sama-sama kami jaga,” ujarnya.
Ia juga memastikan bahwa putusan akan diambil secara objektif, berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi di persidangan.
Keadilan untuk Prada Lucky, Evaluasi untuk TNI AD
Kasus kematian Prada Lucky menjadi evaluasi penting bagi TNI AD dalam menjaga disiplin dan etika di lingkungan satuan. Komandan Kodam IX/Udayana sebelumnya menegaskan bahwa TNI tidak akan menoleransi kekerasan dalam bentuk apa pun di dalam tubuh organisasi militer.
Publik kini menanti bagaimana Pengadilan Militer Kupang akan memberikan keadilan bagi keluarga korban sekaligus memastikan penegakan hukum berlaku adil bagi semua prajurit.
Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-