Pemko Banda Aceh Gratiskan Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk 4.800 Pekerja Rentan, Ini Daftarnya
Tukang Becak hingga Ojek Online di Banda Aceh Kini Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan---Dok. Istimewa
“Kalau anggaran memungkinkan, tentu akan kami lanjutkan. Karena sebagian besar peserta tidak mungkin mampu membayar iuran sendiri,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh, Ferina Burhan menyebutkan bahwa hingga saat ini sudah terdapat 4.800 pekerja rentan yang telah mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
“Mereka mendapat perlindungan selama tiga bulan pertama. Jika peserta mengalami kecelakaan kerja, biaya perawatan ditanggung sepenuhnya tanpa batas (unlimited). Selain itu, ahli waris peserta yang meninggal dunia akan menerima santunan sebesar Rp42 juta,” jelas Ferina.
Ferina juga menambahkan, manfaat beasiswa baru bisa diterima apabila peserta rutin membayar iuran selama tiga tahun berturut-turut.
Di sisi lain, Muzakkir, seorang juru parkir penerima manfaat program ini, menyampaikan rasa syukurnya.
Ia berharap agar pemerintah tetap memberikan dukungan setelah masa subsidi berakhir.
“Kami sangat bersyukur sudah didaftarkan. Tapi kalau nanti harus bayar sendiri, semoga pemerintah masih bisa membantu, karena tidak semua dari kami sanggup membayar iuran,” ujarnya.
Melalui inisiatif ini, Pemko Banda Aceh menunjukkan komitmennya dalam memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja rentan dan mendorong kesejahteraan ekonomi masyarakat di ibu kota Provinsi Aceh.
Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-