Parah! Modus Lowongan Pilot, Pria Berinisial RTI Tipu Korban hingga Rp 1,3 Miliar

Parah! Modus Lowongan Pilot, Pria Berinisial RTI Tipu Korban hingga Rp 1,3 Miliar

Penipu Lowongan Kerja Pilot Terancam 4 Tahun Penjara---Dok. Istimewa

BACA JUGA:Awas Sengketa! Nusron Wahid Ingatkan Pemilik Sertifikat Tanah Lama 1961–1997 Segera Perbarui Data

Merasa menjadi korban penipuan, ENA kemudian melapor ke Polres Bandara Soekarno-Hatta.

Tidak lama setelah laporan tersebut, korban lain berinisial JN juga resmi menyerahkan laporan serupa.

RTI kini dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya