Awas Sengketa! Nusron Wahid Ingatkan Pemilik Sertifikat Tanah Lama 1961–1997 Segera Perbarui Data

Awas Sengketa! Nusron Wahid Ingatkan Pemilik Sertifikat Tanah Lama 1961–1997 Segera Perbarui Data

Sertifikat Tanah-ilustrasi-berbagai sumber

SEMARAKNEWS.CO.ID - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, kembali mengingatkan masyarakat bahwa sertifikat tanah lama terbitan 1961–1997 wajib segera diperbarui datanya.

Imbauan ini bukan tanpa alasan sertifikat yang sudah berusia puluhan tahun itu dinilai sebagai salah satu sumber persoalan pertanahan paling besar saat ini.

Peringatan tersebut disampaikan Nusron dalam Rapat Koordinasi dengan para kepala daerah se-Sulawesi Selatan di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (13/11/2025).

Kenapa Sertifikat Tanah Lama Harus Diperbarui?

Banyak sertifikat terbitan lama diterbitkan pada masa ketika teknologi pertanahan di Indonesia belum memadai. Pencatatan masih dilakukan manual, peta belum akurat, serta banyak dokumen tidak tercatat secara sistematis.

Nusron menjelaskan bahwa kondisi ini sering menyebabkan:

  • Tumpang tindih lahan dengan sertifikat lain

  • Penerbitan sertifikat ganda karena data tidak terbaca sistem

  • Dokumen hilang atau rusak karena usia

  • Batas tanah tidak jelas atau tidak diketahui tetangga sekitar

“Produk lama yang belum masuk digitalisasi pertanahan sering terlihat kosong di sistem. Ketika ada pemohon baru yang membawa dokumen lengkap, sertifikat bisa saja diterbitkan,” kata Nusron, dikutip Senin (17/11/2025).

BACA JUGA:Tarif Listrik PLN 17–23 November 2025: Ini Rincian Harga Token dan Perhitungan Pemakaian Harian Rumah Tangga

Sengketa Tanah Meningkat, BPN Tegaskan Pentingnya Validasi Data

Sengketa tanah menjadi salah satu masalah yang terus meningkat tiap tahun. Banyak kasus bermula dari sertifikat tanah lama yang tidak pernah diperbarui. Mulai dari sengketa antarwarga, konflik dengan perusahaan, perselisihan warisan, hingga tanah yang tiba-tiba diklaim pihak lain.

Nusron menegaskan bahwa saat ini BPN sedang menjalani transformasi digital besar-besaran, termasuk integrasi data dan modernisasi layanan.

“Ini bagian dari proses transformasi layanan. Data yang tidak mutakhir menjadi sumber masalah,” ujarnya.

Pemilik Sertifikat Tahun 1961–1997 Diminta Datang ke Kantor BPN

Untuk menghindari potensi persoalan, Nusron meminta masyarakat pemegang sertifikat lama agar segera mendatangi kantor pertanahan untuk melakukan pengecekan ulang.

Ia menegaskan beberapa langkah yang harus dilakukan:

  1. Validasi data sertifikat

  2. Pengecekan kesesuaian batas tanah

  3. Pemutakhiran data fisik dan yuridis

  4. Pengukuran ulang bila diperlukan

“Jangan sampai tanah diserobot atau disertifikasi orang lain. Yang pegang sertifikat 1961–1997, tolong segera dimutakhirkan,” tegas Nusron.

Kepala Daerah Diminta Gerak Cepat

Dalam rapat tersebut, Nusron juga meminta bupati, wali kota, camat, lurah, hingga RT/RW untuk membantu mengedukasi masyarakat.

Pesannya jelas:

“Instruksikan camat, lurah, dan RT/RW agar warga pemegang sertifikat lama segera datang ke kantor BPN. Kalau perlu, kita ukur ulang dari sekarang supaya tidak jadi masalah.”

Pendekatan ini dinilai perlu mengingat banyak pemilik tanah lama yang tidak mengetahui bahwa sertifikat mereka berpotensi bermasalah.

Aplikasi Sentuh Tanahku Bisa Jadi Langkah Pertama

Selain datang ke kantor pertanahan, masyarakat juga bisa menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku, layanan resmi dari Kementerian ATR/BPN.

Lewat aplikasi ini, pengguna dapat:

  • Mengakses informasi dasar bidang tanah

  • Melihat nomor sertifikat dan status pendaftaran

  • Memantau proses layanan pertanahan

  • Memastikan datanya sudah terintegrasi dengan sistem BPN

Meski begitu, Nusron menegaskan bahwa pemutakhiran sertifikat lama tetap perlu dilakukan melalui kantor pertanahan agar data dapat divalidasi secara fisik dan legal.

Sertifikat Lama Lebih Mudah Rusak dan Tidak Sesuai Kondisi Lapangan

BACA JUGA:Siap-siap! Operasi Zebra 2025 Mulai Besok! Korlantas Polri Fokus Lindungi Pejalan Kaki dan Tertibkan Balap Liar Jelang Nataru

Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, menambahkan bahwa sertifikat lama lebih rentan mengalami masalah karena karakteristiknya:

  • Dicetak secara manual

  • Rentan sobek, lembap, atau rusak

  • Data tidak selengkap sertifikat modern

  • Banyak yang tidak tercatat dalam sistem digital

Ia menegaskan bahwa pemutakhiran data menjadi penting untuk memastikan kepastian hukum, akuntabilitas administrasi, dan keamanan hak atas tanah.

“Pemutakhiran bukan otomatis perubahan ke sertifikat elektronik. Tapi ini proses sinkronisasi dan validasi data agar tercatat dengan benar,” jelas Shamy.

Dengan data yang sudah terintegrasi, pemilik tanah akan lebih mudah mengurus berbagai keperluan administrasi, seperti:

 

  • Balik nama

  • Jual beli tanah

  • Pemecahan bidang

  • Perubahan luas

  • Pengajuan sertifikat elektronik

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya