MUI Sebut PBB Rumah Tak Layak Dipungut, Begini Klarifikasi DJP

MUI Sebut PBB Rumah Tak Layak Dipungut, Begini Klarifikasi DJP

Ramai Fatwa Pajak Berkeadilan, Pemerintah Beri Penjelasan soal PBB-P2---dok. Kemenag RI

“Fatwa ini diterbitkan agar dapat mendorong perbaikan regulasi dan memberikan ketenangan kepada masyarakat,” kata Prof Ni’am melalui keterangan resminya.

BACA JUGA:Gokana Hadirkan Harga Spesial! Intip 3 Promo Makan Bareng Hemat Selama November 2025

Prinsip Pajak dalam Perspektif Syariah

Dalam penjelasannya, Guru Besar Fikih UIN Jakarta itu menyatakan bahwa objek pajak sebaiknya dikenakan pada aset yang produktif atau termasuk kategori kebutuhan penunjang dan pelengkap (hajiyat dan tahsiniyat).

Ia menilai bahwa kebutuhan primer, seperti bahan makanan pokok dan tempat tinggal, tidak semestinya dijadikan objek pajak.

“Memungut pajak atas sembako atau rumah yang ditempati tidak sesuai dengan tujuan pemungutan pajak dan tidak memenuhi asas keadilan,” tegasnya.

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya