Syarat Naik Kereta Petani dan Pedagang, Rute Merak–Rangkasbitung, Tarif Hanya Rp3.000

Syarat Naik Kereta Petani dan Pedagang, Rute Merak–Rangkasbitung, Tarif Hanya Rp3.000

Kereta Petani-ilustrasi-berbagai sumber

SEMARAK NEWS.CO.ID - Kabar baik bagi para petani dan pedagang di wilayah Banten dan sekitarnya!

Mulai Senin, 1 Desember 2025, PT KAI Commuter resmi mengoperasikan Kereta Petani dan Pedagang pada layanan Commuter Line Merak–Rangkasbitung.

Layanan ini dirancang khusus untuk memudahkan mobilitas para pelaku usaha kecil yang selama ini mengandalkan transportasi publik untuk membawa hasil panen maupun barang dagangan.

VP Corporate Secretary KAI Commuter, Karina Amanda, mengatakan bahwa calon pengguna layanan wajib melakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan kartu petani dan pedagang sebagai identitas resmi pengguna kereta khusus ini.

Cara Registrasi Kartu Petani dan Pedagang

Untuk bisa menggunakan layanan ini, masyarakat perlu melakukan registrasi sederhana dengan membawa:

  • Kartu identitas (KTP atau identitas resmi lainnya)

  • Mengisi formulir pendaftaran

Registrasi dapat dilakukan di stasiun yang telah ditunjuk oleh KAI Commuter. Setelah memiliki kartu, pengguna berhak membeli tiket mulai H-7 dan dapat masuk ke ruang tunggu dua jam sebelum jadwal keberangkatan.

BACA JUGA:Yamaha XMAX 125 2026 Resmi Meluncur, Desain Sporty, Fitur Modern, Harga Terjangkau!

Bagi masyarakat yang belum sempat registrasi, tetap bisa membeli tiket pada hari keberangkatan selama tiket masih tersedia.

Aturan Barang Bawaan Kereta Petani dan Pedagang

KAI Commuter juga menetapkan sejumlah syarat dan ketentuan untuk menjaga kenyamanan seluruh penumpang dalam layanan ini.

Setiap pengguna hanya boleh membawa maksimal:

  • Dua (2) koli atau tentengan

  • Ukuran maksimal per koli: 100 cm x 40 cm x 30 cm

Selain itu, ada beberapa barang yang dilarang keras dibawa di dalam kereta:

  • Barang berbau menyengat

  • Hewan ternak

  • Bahan mudah terbakar

  • Senjata tajam atau senjata api

“Barang bawaan yang berbau menyengat, hewan ternak, barang yang mudah terbakar, serta senjata tajam atau api tidak diperkenankan di Kereta Petani dan Pedagang,” tegas Karina.

Dengan adanya aturan ini, KAI Commuter memastikan keamanan, keselamatan, dan kenyamanan tetap terjaga meskipun kereta difungsikan untuk membawa barang dagangan.

Kapasitas dan Frekuensi Kereta

Kereta Petani dan Pedagang memiliki kapasitas 73 tempat duduk, dan beroperasi dengan total:

  • 7 perjalanan dari Merak

  • 7 perjalanan dari Rangkasbitung

Total 14 perjalanan per hari ini dinilai cukup untuk memenuhi kebutuhan mobilitas harian petani dan pedagang kecil yang ingin menjual hasil bumi atau kebutuhan pasar.

Tarif Hanya Rp 3.000 Berkat Dukungan PSO

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api, Arif Anwar, menjelaskan bahwa layanan ini mendapatkan dukungan melalui skema Public Service Obligation (PSO) atau subsidi layanan publik. Dengan begitu, tarif tetap bisa dijaga agar tidak membebani masyarakat kecil.

“Kami instruksikan kepada KAI Commuter melalui skema PSO untuk mematok tarif Kereta Petani dan Pedagang pada harga Rp 3.000, sama seperti tarif Commuter Line Merak,” ujar Arif.

Harga yang sangat terjangkau ini diharapkan dapat membantu petani dan pedagang mengurangi biaya transportasi dan meningkatkan kesejahteraan mereka.

BACA JUGA:Resmi! JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cair Tanpa Paklaring, Ini Syarat & Cara Mudah Klaim Saldo di Bawah Rp 15 Juta

Sudah Lolos Pengujian Keselamatan dan Kelaikan

Sebelum dioperasikan, seluruh rangkaian Kereta Petani dan Pedagang telah menjalani serangkaian pengujian untuk memastikan:

  • Kelaikan operasional

  • Keselamatan dan keamanan

  • Kenyamanan pengguna

  • Kesetaraan layanan

 

Pengujian ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 63 Tahun 2019, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir terhadap kualitas layanan.

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya