Pilkada Tak Langsung Dinilai Mundurkan Reformasi, BEM PTNU Jateng Angkat Suara
Kedaulatan Rakyat di Ujung Tanduk? Mahasiswa NU Tolak Wacana Pilkada Lewat DPRD---Dok. Istimewa
Indonesia memiliki pengalaman historis dengan sistem pilkada melalui DPRD. Fakta menunjukkan bahwa mekanisme tersebut kerap melahirkan politik transaksional, praktik suap, dan kompromi kepentingan sempit.
Kepala daerah yang terpilih sering kali lebih loyal kepada partai atau kekuatan politik tertentu dibandingkan kepada rakyatnya.
Pilkada langsung lahir sebagai hasil koreksi reformasi, sebuah upaya mengembalikan kekuasaan agar lebih dekat dengan rakyat. Menghapusnya berarti mundur dari semangat reformasi yang diperjuangkan dengan pengorbanan besar.
Hak Politik Rakyat Tidak Boleh Dipangkas
BEM PTNU Jawa Tengah menegaskan bahwa sikap ini bukan bentuk penolakan terhadap DPRD sebagai lembaga perwakilan. DPRD tetap memiliki peran penting dalam fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran.
Akan tetapi hak rakyat untuk memilih kepala daerah secara langsung adalah hak politik yang tidak dapat dialihkan. Hal ini dijamin oleh Pasal 28D ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Mengalihkan pilkada ke DPRD berarti mempersempit ruang partisipasi politik rakyat, sekaligus menjauhkan masyarakat dari proses penentuan masa depan daerahnya sendiri.
BACA JUGA:BEM PTNU Bekasi Raya Minta Pemerintah Tindak Tegas Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS SDN Jakasetia IV
Efisiensi Tidak Boleh Mengorbankan Demokrasi
Di tengah realitas Indonesia yang masih bergulat dengan persoalan korupsi, kolusi, dan patronase politik, memindahkan pilkada ke DPRD justru berisiko memindahkan biaya politik ke ruang gelap yang sulit diawasi publik.
Efisiensi prosedural tidak boleh dibayar dengan kemunduran demokrasi. Stabilitas tidak boleh menjadi dalih untuk mencabut hak dasar rakyat.
Sikap Tegas Mahasiswa: demokrasi Harus Tetap di Tangan Rakyat
BEM PTNU Jawa Tengah menyatakan sikap secara tegas:
- Pemilihan kepala daerah harus tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat
- Demokrasi tidak boleh direduksi atas nama efisiensi dan stabilitas
- Kedaulatan rakyat tidak boleh ditarik mundur secara perlahan
Demokrasi daerah bukan milik elite politik.
Demokrasi adalah milik rakyat.
Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-