Ternyata! Sule Tak Datang Sidang Ahli Waris Teddy Pardiyana Hingga Hakim Putuskan Penundaan, Ini Alasannya

Ternyata! Sule Tak Datang Sidang Ahli Waris Teddy Pardiyana Hingga Hakim Putuskan Penundaan, Ini Alasannya

Bukan Tanpa Alasan, Sule Tak Datang ke Sidang Ahli Waris Teddy Pardiyana Hingga Hakim Putuskan Penundaan!-@lambe_turah-Instagram

JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Persidangan penetapan ahli waris atas permohonan Teddy Pardiyana yang kembali digelar di Pengadilan Agama Bandung, Jawa Barat, tanpa kehadiran Sule.

Agenda penting yang harusnya berlangsung pada Selasa, 27 Januari 2026 itu sempat menjadi sorotan publik karena Sule sebagai tergugat sekaligus wali dari anak bungsunya, Ferdinand, tidak datang ke ruang sidang.

Kuasa hukum dan pihak pengadilan akhirnya memutuskan perubahan jalannya sidang yang semula dijadwalkan pembuktian menjadi kegiatan mediasi karena Sule tidak hadir dan hanya diwakili tim kuasa hukumnya. 

BACA JUGA:Tekan Kasus Keracunan, BGN Wajibkan Label Waktu Konsumsi Menu MBG di Sekolah

Persidangan yang digelar tersebut merupakan kelanjutan dari permohonan penetapan hak ahli waris yang diajukan oleh Teddy Pardiyana untuk putrinya, Bintang, yang lahir dari pernikahan almarhumah Lina Jubaedah dengan Teddy, sehingga perkaranya mendapatkan perhatian publik luas.

Berdasarkan undangan yang dikeluarkan oleh pengadilan, Sule sebagai mantan suami Lina dan wali dari anak Ferdinand seharusnya hadir langsung di persidangan itu, tetapi pada senin itu ia tidak tampak muncul di hadapan majelis hakim di Pengadilan Agama Bandung.

Menurut keterangan kuasa hukum Teddy Pardiyana, Wati, yang dikonfirmasi media, ketidakhadiran Sule tidak membuat sidang dibatalkan karena Sule telah memberikan kuasa kepada pengacara untuk mewakili dirinya di persidangan tersebut.

Wati juga menyampaikan bahwa agenda yang semula direncanakan untuk dilakukan pembuktian akhirnya berubah menjadi sesi mediasi karena pihak termohon hadir melalui kuasa hukumnya sehingga majelis hakim mengambil keputusan untuk penjadwalan ulang. 

BACA JUGA:BMKG Buka Suara! OMC Disebut Bom Waktu, Ini Fakta Ilmiahnya

Agenda mediasi yang semula dijadwalkan harus ditunda kembali dan belum bisa dilaksanakan pada hari itu karena absennya Sule dari persidangan membuat proses perlu dijadwalkan ulang oleh pihak pengadilan.

Pihak Teddy Pardiyana sebagai pemohon pun masih menunggu kepastian tanggal sidang lanjutan yang akan ditetapkan dan memberi kesempatan kedua belah pihak untuk menjalani proses mediasi sebelum sidang pembuktian dimulai.

Sebelumnya, Sule sendiri sudah memberikan penjelasan tentang ketidakhadirannya dalam persidangan, menegaskan bahwa dirinya bukan bermaksud menghindari proses hukum tetapi terkendala oleh waktu dan kesempatan untuk datang langsung ke Bandung.

Ia mengungkapkan bahwa kesibukan dan keterbatasan waktu menjadi alasan utamanya sehingga ia mengambil keputusan untuk menyerahkan kuasa kepada tim hukumnya demi tetap mengikuti proses hukum tanpa hadir langsung di persidangan. 

BACA JUGA:Kementerian ATR/BPN Buka Lowongan Kerja Konsultan Perorangan Teknis 2026, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya