Tekan Kasus Keracunan, BGN Wajibkan Label Waktu Konsumsi Menu MBG di Sekolah
Anggaran BGN naik gila-gilaan pada 2026 menjadi Rp 335 Triliun, padahal di 2025 uang Rp 70 triliun dikembalikan ke negara-Unicef-
SEMARAKNEWS.CO.ID - Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas untuk menekan angka kasus keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Salah satu kebijakan terbaru yang diwajibkan adalah pemberian label waktu konsumsi pada setiap menu MBG yang dibagikan di sekolah.
Selain itu, BGN juga menegaskan bahwa makanan MBG wajib dikonsumsi di sekolah dan tidak boleh dibawa pulang oleh siswa. Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat pengawasan keamanan pangan dan meminimalkan risiko konsumsi makanan yang sudah melewati batas aman.
Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, menginstruksikan Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk membuat perjanjian tertulis dengan kepala sekolah penerima manfaat MBG.
Perjanjian tersebut mencakup ketentuan batas waktu konsumsi makanan serta kewajiban siswa untuk mengonsumsi MBG di lingkungan sekolah.
“Makanan ini, satu, harus dikonsumsi. Bila datangnya jam tujuh, ini terakhir dikonsumsi jam sekian, sesuai dengan label, dan tidak boleh dibawa pulang. Insya Allah kalau ini dijalankan nanti bisa mengurangi dampaknya,” ujar Nanik dalam keterangan tertulis yang dikutip Kamis (29/1/2026).
Banyak Kasus Keracunan Akibat Makanan Lewat Waktu Aman
Kebijakan ini bukan tanpa alasan. Nanik mengungkapkan masih banyak insiden keamanan pangan di berbagai daerah yang terjadi akibat konsumsi makanan melewati waktu aman.
Karena itu, kesepakatan antara Kepala SPPG dan Kepala Sekolah dinilai penting agar pengawasan distribusi dan konsumsi MBG menjadi tanggung jawab bersama, bukan hanya dibebankan pada satu pihak.
Dalam skema ini:
-
SPPG bertugas memastikan distribusi MBG tepat waktu
-
Pihak sekolah mengawasi pendistribusian, waktu, dan tempat konsumsi
Dengan pembagian peran tersebut, BGN berharap celah terjadinya keracunan bisa ditekan secara signifikan.
Label Waktu Konsumsi Dinilai Murah dan Efektif
Meski sudah ada perjanjian tertulis, Nanik menegaskan pengumuman secara lisan maupun tertulis tetap harus dilakukan secara berkala di sekolah.
Pengumuman dapat ditempel di papan informasi sekolah, sementara setiap ompreng atau wadah makanan MBG wajib dilengkapi label waktu konsumsi.
“Perlu dipasang label, sebaiknya dikonsumsi pukul berapa. Alat untuk pelabelan juga murah,” jelasnya.
Langkah sederhana ini dinilai efektif untuk mengedukasi siswa dan guru agar lebih disiplin dalam mengonsumsi makanan sesuai standar keamanan pangan.
BGN Hentikan Operasional 10 Dapur SPPG Bermasalah
Sebelumnya, BGN sempat mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional 10 dapur SPPG menyusul terjadinya kasus keracunan MBG pada pertengahan Januari 2026.
Kepala BGN, Dadan Hindayana, menyatakan bahwa insiden keracunan tersebut umumnya disebabkan oleh ketidakpatuhan pengelola SPPG terhadap standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.
“Hingga pertengahan Januari 2026, terdapat 10 dapur SPPG yang dihentikan sementara operasionalnya imbas kasus keracunan MBG,” ujar Dadan.
Kasus Mojokerto Jadi Sorotan
Salah satu kasus yang paling disorot terjadi di Mojokerto. Menurut Dadan, insiden tersebut berkaitan erat dengan kualitas bahan baku makanan yang tidak sesuai SOP.
“Utamanya karena SPPG tidak menepati, tidak mematuhi SOP secara benar. Dan terutama yang di Mojokerto itu karena kualitas bahan baku, dan saya kira itu karena pemilihan bahan baku yang tidak sesuai dengan SOP yang ditetapkan,” kata Dadan usai rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (20/1/2026).
Insentif Ditahan hingga SOP Dipatuhi
Sebagai bentuk sanksi, BGN tidak hanya menghentikan operasional dapur SPPG bermasalah, tetapi juga menahan pemberian insentif kepada pengelola hingga dilakukan perbaikan menyeluruh.
“Untuk seluruh SPPG yang mengalami kejadian, setop operasi. Dan bahkan kalau kita menemukan ada pelanggaran yang fatal, kita setop agak lama. Dan juga tidak kami berikan insentif sampai dia memperbaiki diri,” tegas Dadan.
Langkah ini diharapkan memberi efek jera dan meningkatkan kepatuhan terhadap standar keamanan pangan.
Padahal, BGN sebelumnya menargetkan zero accident alias nol kasus keracunan dalam pelaksanaan program prioritas Presiden Prabowo Subianto pada tahun 2026.
Namun, target tersebut belum sepenuhnya tercapai. Meski tren kasus keracunan sempat menurun di akhir 2025, insiden masih terjadi di awal Januari 2026.
“Yang memang kita sesalkan, masih ada kejadian. Padahal trennya sudah menurun sampai akhir Desember 2025. Kami berharap awal Januari sudah tidak ada kejadian, tapi ternyata masih ada,” tutup Dadan.
Dengan kebijakan pelabelan waktu konsumsi dan larangan membawa pulang makanan MBG, BGN berharap pengawasan bisa lebih ketat dan risiko keracunan dapat ditekan secara signifikan.
Ke depan, keberhasilan program MBG tidak hanya bergantung pada anggaran dan distribusi, tetapi juga disiplin penerapan SOP, kualitas bahan baku, serta sinergi antara SPPG dan pihak sekolah.
Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-