Gegara Urus Babi Berujung Penjara, Suami di Gunung Mas Dijerat UU KDRT

Gegara Urus Babi Berujung Penjara, Suami di Gunung Mas Dijerat UU KDRT

Kasus KDRT di Gunung Mas, Suami Dipenjara Usai Ribut Soal Babi-wirestock-Freepik

JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Kasus KDRT di Gunung Mas terjadi akibat persoalan sepele yang berkembang menjadi konflik serius dalam rumah tangga.

Sebuah masalah ternak babi di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, berujung pada proses hukum terhadap seorang suami setelah terjadi pertikaian dengan istrinya.

Peristiwa kasus KDRT di Gunung Mas ini menjadi sorotan karena dipicu urusan domestik sehari-hari yang berakhir dengan kekerasan fisik.

BACA JUGA:4 Bahan Alami Pengusir Lalat, Rumah Lebih Bersih Tanpa Bahan Kimia

Kronologi Peristiwa Pertengkaran Rumah Tangga

Berdasarkan putusan yang dimuat di situs Mahkamah Agung, kasus KDRT di Gunung Mas bermula saat korban pulang dari tempat kerja.

Korban menegur suaminya karena ternak babi tidak diberi makan dan tidak dimandikan sebagaimana mestinya.

Teguran tersebut disampaikan dengan nada tinggi, yang kemudian memicu emosi terdakwa dalam kasus KDRT di Gunung Mas.

Situasi memanas hingga berujung pertikaian fisik di dalam rumah tangga mereka.

BACA JUGA:Kisah Abu Nawas Pawang Hujan, Hajatan Selamat tapi Berujung Masalah

Korban Alami Luka Fisik

Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka memar di bagian lengan serta belikat kiri, sebagaimana tercatat dalam hasil visum.

Temuan medis ini menjadi salah satu alat bukti penting dalam pembuktian kasus KDRT di Gunung Mas di persidangan.

Luka yang dialami korban memperkuat dugaan adanya kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sesuai aturan hukum yang berlaku.

BACA JUGA:Satu Abad NU, BEM PTNU DIY Ingatkan Pentingnya Kembali ke Khittah 1926

Putusan Pengadilan Negeri Kuala Kurun

Kasus KDRT di Gunung Mas kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Kuala Kurun.

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya