7 Langkah Reaktivasi BPJS Kesehatan PBI-JK yang Wajib Diketahui
7 Langkah Reaktivasi BPJS Kesehatan PBI-JK yang Wajib Diketahui-Ilustrasi-Istimewa
JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Kemensos menjelaskan mekanisme reaktivasi kepesertaan BPJS Kesehatan bagi peserta JKN segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang dinonaktifkan.
Penonaktifan dilakukan untuk menyesuaikan data penerima bantuan agar tepat sasaran, khususnya berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Kebijakan ini menyasar peserta yang masuk kelompok mampu di desil 6–10 untuk dialihkan kepada masyarakat tidak mampu di desil 1–5.
BACA JUGA:Hyundai Continue Alihkan 29 Ton Sampah Plastik dari Pencemaran Jakarta
Meski begitu, peserta yang masih membutuhkan layanan kesehatan tetap diberi kesempatan mengajukan reaktivasi kepesertaan.
"Proses reaktivasi bisa dilakukan dengan mudah dan cepat dan dapat diajukan agar peserta bisa tetap memperoleh layanan jaminan kesehatan secara gratis," kata Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dalam keterangan pers, Sabtu 7 Januari 2026.
Ia menegaskan jumlah peserta PBI secara nasional tetap 96,8 juta jiwa dan tidak mengalami pengurangan.
"Proses pengalihan ini bukan baru sekarang terjadi tetapi sudah dimulai sejak bulan Mei tahun 2025 dan dilakukan secara bertahap," ucapnya.
BACA JUGA:GAC Indonesia Klaim Ribuan Unit Siap Dikirim, Konsumen Tak Perlu Menunggu Lama
Reaktivasi dapat diajukan oleh peserta yang masih membutuhkan layanan kesehatan, terutama penderita penyakit kronis, katastropik, atau kondisi darurat medis.
Selain itu, reaktivasi juga dapat dilakukan bagi peserta yang tidak tercatat dalam DTSEN, bayi dari ibu penerima PBI-JK yang kepesertaannya terhapus, serta peserta yang dinonaktifkan tetapi masih memenuhi kriteria sesuai Permensos Nomor 3 Tahun 2026.
"Dapat diaktifkan kembali paling lama enam bulan sejak dihapus sebagai peserta PBI-JK," ucapnya.
Berikut tujuh langkah reaktivasi BPJS Kesehatan PBI-JK yang dinonaktifkan:
BACA JUGA:Mau Ikut Magang di Kementerian Keuangan Februari 2026? Cek Syarat dan Timeline Lengkapnya
Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-