Kapan THR Lebaran 2026 Cair? Ini Jadwal Lengkap untuk Karyawan Swasta dan ASN

Kapan THR Lebaran 2026 Cair? Ini Jadwal Lengkap untuk Karyawan Swasta dan ASN

Illustrasi THR Cair--Istimewa

SEMARAKNEWS.CO.ID - Menjelang datangnya bulan Ramadan, pertanyaan soal kapan THR Lebaran 2026 cair mulai ramai dibicarakan para pekerja, baik di sektor swasta maupun Aparatur Sipil Negara (ASN).

Tunjangan Hari Raya (THR) memang menjadi momen paling ditunggu setiap tahun. Selain untuk kebutuhan Lebaran, dana THR biasanya dipakai untuk:

  • Biaya mudik

  • Belanja keluarga

  • Zakat dan sedekah

  • Renovasi rumah

  • Tabungan pasca-Lebaran

Mengacu kalender 2026, Hari Raya Idulfitri 1447 H diperkirakan jatuh pada 21–22 Maret 2026, sehingga pencairan THR kemungkinan besar berlangsung pada awal hingga pertengahan Maret 2026.

Jadwal THR Lebaran 2026 Karyawan Swasta

Untuk pekerja swasta, aturan THR mengacu pada regulasi dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia melalui Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa:

THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Jika merujuk pada perkiraan Idulfitri 21 Maret 2026, maka batas akhir pembayaran THR karyawan swasta diperkirakan jatuh pada:

  • Jumat, 13 Maret 2026, atau

  • Sabtu, 14 Maret 2026

Artinya, perusahaan sudah harus mencairkan THR sebelum tanggal tersebut.

Sanksi Jika Terlambat Bayar THR

BACA JUGA:BMKG Ingatkan Risiko Banjir dan Angin Kencang di Jabodetabek Hari Ini, Jumat 13 Februari 2026

Perusahaan yang telat membayar akan dikenai:

  • Denda 5% dari total kewajiban THR

  • Tetap wajib membayar THR penuh

Regulasi juga melarang pembayaran THR dengan cara dicicil.

Besaran THR Karyawan Swasta

Besaran THR dibedakan berdasarkan masa kerja:

1. Masa Kerja ≥ 12 Bulan

Berhak menerima 1 bulan gaji penuh
(gaji pokok + tunjangan tetap)

2. Masa Kerja < 12 Bulan

Dihitung secara proporsional (prorata):

Rumus:
(Masa kerja ÷ 12) × 1 bulan gaji

Contoh:
Masa kerja 6 bulan → dapat 0,5 bulan gaji.

Jadwal THR Lebaran 2026 ASN

Sementara itu, pencairan THR bagi ASN, PNS, dan PPPK mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025.

Dalam aturan tersebut disebutkan:

THR dibayarkan paling cepat 15 hari kerja sebelum hari raya.

Jika Idulfitri jatuh 21 Maret 2026, maka perkiraan jadwalnya:

  • Mulai cair: sekitar 3 Maret 2026

  • Batas maksimal: sekitar 17 Maret 2026

Perhitungan ini memakai hari kerja, sehingga:

  • Hari Nyepi (18 Maret)

  • Cuti bersama Idulfitri (20 Maret)

tidak dihitung.

Komponen THR ASN

Mengacu aturan pemerintah, komponen THR ASN meliputi:

  1. Gaji pokok

  2. Tunjangan keluarga

  3. Tunjangan pangan

  4. Tunjangan jabatan / umum

  5. Tambahan penghasilan (TPP) — menyesuaikan kemampuan fiskal daerah

Besaran tambahan penghasilan berbeda tiap daerah karena bergantung pada kapasitas anggaran.

THR untuk Pekerja Harian & Freelance

BACA JUGA:Mudik Gratis BUMN 2026 Dibuka Hari Ini, Cek Cara Daftar dan Jadwal Keberangkatan

Pekerja non-tetap juga berhak atas THR.

Ketentuannya:

  • Masa kerja ≥ 12 bulan → rata-rata upah 12 bulan terakhir

  • Masa kerja < 12 bulan → rata-rata masa kerja aktual

Aturan ini memastikan semua pekerja tetap mendapat hak THR.

Hal Penting yang Sering Terlewat

Beberapa poin penting soal THR yang wajib diketahui:

1. Komponen yang Dihitung

Hanya meliputi:

  • Gaji pokok

  • Tunjangan tetap

Tidak termasuk:

  • Uang makan

  • Transport

  • Insentif

  • Bonus

2. Berlaku untuk Semua Status

THR wajib dibayar kepada:

  • Karyawan tetap (PKWTT)

  • Karyawan kontrak (PKWT)

3. Kena Pajak

THR termasuk objek PPh 21.

Jika penghasilan melewati PTKP, maka THR akan dipotong pajak.

THR Jadi Penggerak Ekonomi Ramadan

Selain dinanti pekerja, THR juga berdampak besar pada ekonomi nasional.

Biasanya terjadi lonjakan pada sektor:

  • Transportasi mudik

  • Ritel & fesyen

  • Makanan & minuman

  • Elektronik rumah tangga

Perputaran uang saat Ramadan hingga Lebaran sebagian besar ditopang dari pencairan THR.

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya