Biaya Pelat Nomor Cantik Terbaru 2026, Segini Tarif Resmi dan Cara Mengurusnya di Samsat

Biaya Pelat Nomor Cantik Terbaru 2026, Segini Tarif Resmi dan Cara Mengurusnya di Samsat

Pelat Nomor Cantik-ilustrasi-berbagai sumber

SEMARAKNEWS.CO.ID - Punya kendaraan baru memang bikin hati senang. Tapi rasanya kurang lengkap kalau belum pakai pelat nomor yang “punya arti”, ya, Pa?

Entah itu inisial nama si Kecil, tanggal pernikahan, atau angka favorit keluarga, menggunakan pelat nomor cantik alias Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan memang bikin mobil atau motor tampil beda.

Namun sebelum memesan ke Samsat, penting untuk tahu dulu aturan tarif resminya supaya budget keluarga tetap aman.

Pemerintah sudah menetapkan biaya resminya melalui regulasi yang berlaku, jadi tidak perlu khawatir soal transparansi harga.

Yuk, simak penjelasan lengkap soal biaya pelat nomor cantik terbaru 2026, prosedur pengurusan, hingga aturan masa berlakunya.

BACA JUGA:Lowongan Kerja Indomaret Februari 2026 Dibuka, Cek Posisi dan Syarat Lengkapnya

Biaya Pelat Nomor Cantik Resmi Berdasarkan Aturan Pemerintah

Tarif pelat nomor cantik diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Biaya ditentukan berdasarkan dua hal utama:

  • Jumlah digit angka

  • Penggunaan huruf di belakang angka (atau tanpa huruf/blank)

Semakin sedikit jumlah angkanya, semakin mahal biayanya. Alasannya sederhana: makin eksklusif dan makin banyak peminatnya.

Berikut rincian tarif resminya:

1. Pelat 1 Angka (1 Digit)

Jenis ini termasuk yang paling mahal dan paling eksklusif.

Dengan huruf belakang: Rp15.000.000
Contoh: B 7 AL, D 1 ZA

Tanpa huruf (blank): Rp20.000.000
Contoh: B 7, L 1

Pelat 1 digit biasanya menjadi incaran kolektor atau pemilik kendaraan premium karena tampilannya simpel dan berkelas.

2. Pelat 2 Angka (2 Digit)

Dengan huruf belakang: Rp10.000.000
Contoh: B 12 AB, H 99 K

Tanpa huruf (blank): Rp15.000.000
Contoh: B 12, H 88

Kategori ini juga cukup populer karena masih tergolong eksklusif, tapi harganya lebih “bersahabat” dibanding 1 digit.

3. Pelat 3 Angka (3 Digit)

Dengan huruf belakang: Rp7.500.000
Contoh: B 123 CD, F 777 R

Tanpa huruf (blank): Rp10.000.000
Contoh: B 123, F 777

Pelat 3 digit sering dipilih karena kombinasi angkanya masih bisa disesuaikan dengan tanggal lahir atau momen penting keluarga.

BACA JUGA:iQOO 15 Resmi Hadir: Snapdragon 8 Gen 5, Baterai 7.600 mAh, Layar 144Hz Super Terang

4. Pelat 4 Angka (4 Digit)

Dengan huruf belakang: Rp5.000.000
Contoh: B 1234 EF, D 2024 A

Tanpa huruf (blank): Rp7.500.000
Contoh: B 1234, D 2024

Ini adalah kategori paling terjangkau untuk NRKB pilihan. Meski begitu, tetap memberikan kesan personal dan unik.

Cara Mengurus Pelat Nomor Cantik di Samsat

Proses pembuatan pelat nomor cantik dilakukan langsung melalui kantor Samsat atau Direktorat Lalu Lintas setempat. Pengurusan umumnya tidak bisa diwakilkan karena berkaitan langsung dengan data kepemilikan kendaraan.

Beberapa dokumen yang perlu disiapkan antara lain:

  • STNK asli dan fotokopi

  • BPKB asli dan fotokopi

  • Fotokopi KTP pemilik

  • Fotokopi Kartu Keluarga

Setelah dokumen lengkap, pemohon akan mengisi formulir khusus NRKB pilihan. Formulir ini berbeda dari pengurusan pelat reguler.

Petugas kemudian akan mengecek ketersediaan nomor yang diinginkan dalam sistem. Jika nomor tersebut masih tersedia, pemohon dapat langsung melakukan pembayaran sesuai tarif resmi.

Setelah pembayaran selesai, pemilik akan menerima surat keterangan atau sertifikat kepemilikan NRKB pilihan sebagai bukti resmi.

Aturan Masa Berlaku Pelat Nomor Cantik

Aturan mengenai registrasi dan identifikasi kendaraan diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa masa berlaku pelat nomor cantik adalah lima tahun, sama seperti masa berlaku STNK.

Pelat nomor cantik bisa diperpanjang bersamaan dengan perpanjangan STNK. Informasi masa berlaku ini tercantum dalam surat keterangan resmi dari kepolisian.

Namun ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan:

  • Jika kendaraan dijual ke orang lain, pelat nomor cantik tidak bisa ikut berpindah kepemilikan.

  • Jika kendaraan dimutasi ke luar wilayah Samsat, masa berlaku pelat nomor cantik otomatis gugur.

  • Pelat nomor tetap berlaku jika pemilik hanya pindah alamat, selama masih dalam wilayah Samsat yang sama.

Artinya, sebelum menjual kendaraan atau melakukan mutasi, sebaiknya pertimbangkan nasib NRKB pilihan tersebut.

Tips Sebelum Membuat Pelat Nomor Cantik

Agar tidak menyesal di kemudian hari, ada beberapa hal yang bisa dipertimbangkan:

  1. Pilih angka yang benar-benar bermakna dan relevan jangka panjang.

  2. Sesuaikan dengan kemampuan finansial keluarga.

  3. Pastikan nomor yang diinginkan belum dipakai orang lain.

  4. Pahami aturan masa berlaku dan risiko jika kendaraan dijual.

Dengan memahami biaya pelat nomor cantik terbaru 2026, prosedur pengurusan di Samsat, serta aturan resminya, Papa bisa lebih tenang dalam menentukan pilihan.

 

Pelat nomor cantik memang bukan kebutuhan utama, tapi bagi sebagian orang, ini adalah bentuk identitas dan kebanggaan tersendiri saat berkendara di jalan.

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya