Cara Menghitung Denda Pajak Kendaraan di DKI Jakarta 2026: Telat 2 Tahun Bisa Kena Rp157.000 untuk Motor
STNK-ilustrasi-berbagai sumber
SEMARAKNEWS.CO.ID - Membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah kewajiban setiap pemilik motor maupun mobil di Indonesia.
Pembayaran ini dilakukan setiap tahun bersamaan dengan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Tanggal jatuh tempo bisa dilihat langsung di lembar STNK. Pemilik kendaraan sebaiknya tidak melewati batas tersebut, karena keterlambatan akan dikenakan denda sesuai aturan yang berlaku di masing-masing daerah.
Di wilayah DKI Jakarta, aturan denda mengacu pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (KUPD).
Denda PKB di DKI Jakarta: 2 Persen per Bulan
Dalam Pasal 12 ayat (6) dijelaskan bahwa pembayaran pajak yang dilakukan setelah jatuh tempo akan dikenakan bunga keterlambatan sebesar 2 persen setiap bulan.
Artinya, semakin lama menunggak, semakin besar pula dendanya.
Namun ada batas maksimal keterlambatan yang diperhitungkan, yakni 24 bulan atau dua tahun. Jika terlambat hingga dua tahun penuh, total denda maksimal mencapai 48 persen dari nilai pokok PKB.
Wajib ke Samsat Induk Jika Telat Lebih dari Setahun
Perlu diketahui, jika keterlambatan pembayaran pajak kendaraan sudah melewati satu tahun, maka proses pembayaran tidak bisa lagi dilakukan di gerai Samsat keliling atau secara daring.
Pemilik kendaraan wajib datang langsung ke kantor Samsat Induk sesuai wilayah kendaraan terdaftar.
Hal ini dilakukan untuk verifikasi data kendaraan dan administrasi lanjutan.
BACA JUGA:Wajib Cek Kaki-Kaki Mobil Sebelum Mudik Lebaran 2026, Ini Panduan Lengkap Agar Perjalanan Tetap Aman
Rumus Menghitung Denda PKB
Secara umum, rumus perhitungan denda PKB di DKI Jakarta adalah:
(PKB x 25 persen x jumlah bulan terlambat dibagi 12 bulan) + denda SWDKLLJ
Komponen yang perlu diperhatikan:
- PKB adalah nilai pajak kendaraan yang tertera di STNK
- 25 persen adalah tarif dasar pengali
- Jumlah bulan terlambat dihitung sejak jatuh tempo
- SWDKLLJ adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
Saat ini, besaran denda SWDKLLJ adalah:
- Rp 32.000 untuk kendaraan roda dua (motor)
- Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat (mobil)
Contoh Perhitungan Denda Pajak Motor Terlambat 2 Tahun
Misalnya, nilai PKB motor yang tertera di STNK adalah Rp 250.000 dan pemilik terlambat membayar selama dua tahun penuh (24 bulan).
Maka perhitungannya sebagai berikut:
= [2 x Rp 250.000 x 25 persen x 12/12 bulan] + denda SWDKLLJ motor
= [2 x Rp 250.000 x 0,25 x 12/12 bulan] + Rp 32.000
= [2 x Rp 62.500 x 12/12 bulan] + Rp 32.000
= Rp 125.000 + Rp 32.000
= Rp 157.000
Jadi, total denda yang harus dibayarkan adalah Rp 157.000 untuk keterlambatan dua tahun, di luar pajak pokok yang tetap wajib dilunasi.
Cara Menghitung Denda Pajak Mobil
Untuk kendaraan roda empat, rumusnya sama. Yang membedakan hanya besaran SWDKLLJ.
Jika motor dikenakan Rp 32.000, maka mobil dikenakan Rp 100.000.
Sebagai contoh, jika PKB mobil sebesar Rp 2.000.000 dan terlambat satu tahun, maka perhitungan tinggal menyesuaikan angka PKB dan denda SWDKLLJ-nya.
Kenapa Jangan Sampai Telat Bayar Pajak?
Selain beban denda yang terus bertambah, keterlambatan pembayaran pajak kendaraan juga bisa menyulitkan saat:
- Pengurusan balik nama kendaraan
- Perpanjangan STNK lima tahunan
- Proses jual beli kendaraan
- Operasi pemeriksaan kendaraan oleh petugas
Dengan sistem administrasi yang kini semakin terintegrasi, riwayat pembayaran pajak kendaraan bisa langsung terdeteksi.
Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-