Catat! Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Masih Dibuka! Ini Daftar Provinsi yang Berlaku Sampai April
STNK-ilustrasi-berbagai sumber
SEMARAKNEWS.CO.ID - Program pemutihan pajak kendaraan 2026 masih berlangsung di beberapa wilayah di Indonesia.
Bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan, ini menjadi kesempatan emas untuk melunasi kewajiban tanpa harus membayar denda keterlambatan.
Pemerintah daerah melalui kantor Samsat kembali menggelar program ini sebagai bentuk keringanan bagi masyarakat sekaligus upaya meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan.
Pemutihan pajak kendaraan sendiri merupakan kebijakan yang memberikan pembebasan atau penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) bagi pemilik kendaraan yang menunggak pembayaran.
Program ini biasanya menjadi agenda rutin pemerintah provinsi di Indonesia setiap tahun.
Dengan adanya pemutihan, masyarakat hanya perlu membayar pokok pajak kendaraan tanpa dikenakan biaya tambahan akibat keterlambatan.
BACA JUGA:Yes! Pemprov DKI Buka Mudik Gratis Kepulauan Seribu 2026, Ini Cara Daftarnya
Program Pemutihan Pajak Masih Berlangsung Hingga April 2026
Pada tahun 2026, beberapa provinsi masih membuka program pemutihan pajak kendaraan hingga April 2026.
Kebijakan ini memberi kesempatan kepada pemilik kendaraan untuk segera melunasi tunggakan sebelum program berakhir.
Saat ini terdapat tiga provinsi yang masih menjalankan program pemutihan pajak kendaraan, yaitu:
-
Aceh
-
Bali
-
Sulawesi Tenggara
Setiap provinsi memiliki skema dan ketentuan yang berbeda-beda dalam pelaksanaan program pemutihan tersebut.
1. Pemutihan Pajak Kendaraan di Aceh
Pemerintah Provinsi Aceh memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor melalui Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2025.
Berdasarkan informasi dari Samsat Aceh Barat, program tersebut berlaku hingga 30 April 2026.
Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan UPTD PPA Wilayah XII BPKA atau Samsat Aceh Barat Awal Muhaddir menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak tanpa harus membayar denda.
“Masih tersedia waktu hingga 30 April 2026, sehingga diharapkan tidak ada lagi kendaraan yang menunggak pajak,” ujarnya.
Syarat Mengikuti Pemutihan Pajak di Aceh
Beberapa dokumen yang harus disiapkan antara lain:
-
KTP pemilik kendaraan
-
Nota pajak asli
-
STNK asli atau surat keterangan kehilangan
-
Dokumen pendukung lainnya jika diperlukan
Dengan dokumen tersebut, masyarakat dapat langsung datang ke kantor Samsat terdekat untuk memproses pembayaran pajak kendaraan.
2. Program Keringanan Pajak Kendaraan di Bali
BACA JUGA:Waspada! Hujan Lebat dan Angin Kencang Diprediksi Melanda Jabodetabek 6–7 Maret 2026
Selain Aceh, Pemerintah Provinsi Bali juga memberikan keringanan pajak kendaraan kepada masyarakat.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025 tentang pemberian keringanan dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor serta bea balik nama kendaraan.
Program ini mulai diberlakukan sejak 5 Januari 2026.
Berbeda dengan pemutihan di daerah lain, Bali memberikan potongan pajak kendaraan dengan rincian sebagai berikut:
-
Pengurangan 8 persen untuk kendaraan hingga 200 cc
-
Pengurangan 9 persen untuk kendaraan di atas 200 cc
-
Tambahan potongan bagi wajib pajak yang tidak memiliki tunggakan sebelumnya
Tambahan potongan tersebut meliputi:
-
10 persen untuk kendaraan ≤200 cc
-
5 persen untuk kendaraan >200 cc
Program ini bertujuan mendorong masyarakat agar tetap disiplin dalam membayar pajak kendaraan setiap tahun.
3. Pemutihan Pajak Kendaraan di Sulawesi Tenggara
Program pemutihan juga masih berlangsung di Provinsi Sulawesi Tenggara.
Kebijakan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 100.3.3.1/107 Tahun 2025.
Dalam kebijakan tersebut, pemerintah daerah memberikan penghapusan denda serta pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 dan sebelumnya.
Namun, kebijakan ini secara khusus ditujukan bagi pelajar dan mahasiswa.
Program ini diharapkan dapat membantu generasi muda yang memiliki kendaraan agar tidak terbebani masalah administrasi pajak selama menempuh pendidikan.
Syarat Pemutihan Pajak di Sulawesi Tenggara
Dokumen yang harus disiapkan antara lain:
-
KTP
-
STNK asli atas nama pelajar atau mahasiswa (jika belum, wajib balik nama)
-
Bukti status pelajar atau mahasiswa seperti kartu pelajar atau kartu mahasiswa
-
BPKB kendaraan
Dengan melengkapi persyaratan tersebut, pelajar dan mahasiswa dapat memanfaatkan program penghapusan tunggakan pajak kendaraan.
Manfaat Program Pemutihan Pajak Kendaraan
Program pemutihan pajak kendaraan memberikan sejumlah manfaat bagi masyarakat, di antaranya:
-
Menghapus denda keterlambatan pajak kendaraan
-
Mengurangi beban biaya pembayaran pajak
-
Membantu legalitas kendaraan tetap aktif
-
Meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap pajak
Selain itu, pemerintah daerah juga dapat meningkatkan penerimaan pajak kendaraan yang sebelumnya tertunggak.
Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-