Apa Itu War Tiket Haji? Ini Penjelasan dan Skema yang Sedang Dikaji Pemerintah
Pemerintah Siapkan Solusi Baru untuk Jemaah Indonesia-Ilustrasi-Istimewa
JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Wacana penerapan sistem “war tiket haji” tengah menjadi sorotan publik di tengah panjangnya daftar tunggu ibadah haji di Indonesia.
Skema ini dinilai sebagai salah satu alternatif untuk mempercepat keberangkatan jemaah tanpa harus menunggu hingga puluhan tahun.
Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah RI saat ini masih mengkaji konsep tersebut secara mendalam agar tetap adil dan tidak merugikan calon jemaah yang sudah lebih dulu terdaftar.
BACA JUGA:Jadwal Pelunasan Haji 2026 Diumumkan, Jemaah Reguler Mulai 19 November 2025
Apa Itu War Tiket Haji?
Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf, menjelaskan bahwa konsep ini masih sebatas wacana.
Skema “war tiket haji” merujuk pada sistem pendaftaran langsung, di mana calon jemaah bisa mendapatkan slot keberangkatan di tahun yang sama tanpa harus masuk antrean panjang.
Menurutnya, ide tersebut masih dalam tahap pemikiran dan belum menjadi kebijakan resmi.
Skema yang Sedang Dikaji
Jika diterapkan, sistem ini diperkirakan akan berjalan dengan mekanisme sebagai berikut:
- Penetapan kuota dan biaya haji
Pemerintah menentukan jumlah kuota dari Arab Saudi serta biaya penyelenggaraan haji setiap tahun.
- Pembukaan pendaftaran serentak
Pendaftaran dibuka dalam waktu tertentu, baik secara online maupun offline.
- Sistem cepat dapat
Calon jemaah yang telah siap secara finansial dan administratif dapat langsung mendaftar.
- Berangkat di tahun berjalan
Jemaah yang berhasil mendapatkan slot bisa langsung berangkat tanpa harus menunggu lama.
BACA JUGA:Biaya Haji Turun, Tapi Layanan Tetap Mewah! DPR Pastikan Hotel Dekat Masjid dan Pesawat Super Aman
Upaya Mengurai Antrean Jemaah
Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyebutkan bahwa wacana ini muncul sebagai respons atas panjangnya antrean haji di Indonesia.
Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-