ICW Seret Pimpinan Badan Gizi Nasional ke Ombudsman karena Rangkap Jabatan di BUMN
ICW melaporkan pimpinan Badan Gizi Nasional ke Ombudsman atas dugaan maladministrasi terkait rangkap jabatan sebagai komisaris dan direksi BUMN.-Foto: istimewa-
JAKARTA, SemarakNews.co.id — Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Kepala dan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) ke Ombudsman Republik Indonesia atas dugaan maladministrasi terkait praktik rangkap jabatan di badan usaha milik negara (BUMN). Laporan tersebut disampaikan pada Kamis, 2 Juli 2026.
ICW menilai seluruh pimpinan utama lembaga pelaksana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) saat ini merangkap jabatan sebagai komisaris maupun direksi di sejumlah perusahaan pelat merah.
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menyebut praktik tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
“Praktik rangkap jabatan para pimpinan BGN berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” kata Wana dalam keterangan tertulis, Sabtu, 4 Juli 2026.
Menurut ICW, Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang saat ini juga menjabat sebagai Komisaris PT Pertamina (Persero). Sementara itu, Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari merangkap sebagai Wakil Komisaris Utama PT Pertamina Patra Niaga, sedangkan Wakil Kepala BGN Trenggono menjabat sebagai Wakil Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara.
BACA JUGA:Jangan Abaikan! 5 Cara Ampuh Atasi Mood Swing Istri Saat Hamil
Wana menjelaskan pimpinan BGN merupakan pelaksana pelayanan publik karena bertanggung jawab menjalankan Program Makan Bergizi Gratis. Dengan status tersebut, mereka dinilai harus tunduk pada Pasal 17 huruf a Undang-Undang Pelayanan Publik yang melarang pelaksana pelayanan publik merangkap sebagai komisaris maupun pengurus organisasi usaha.
“Kepala dan Wakil Kepala BGN masuk kualifikasi pelayan publik karena BGN adalah penyelenggara langsung program MBG,” ujar Wana.
Selain mengacu pada Undang-Undang Pelayanan Publik, ICW juga menilai praktik rangkap jabatan tersebut tidak sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025. Putusan itu melarang menteri dan wakil menteri merangkap jabatan sebagai komisaris maupun direksi di perusahaan milik negara maupun swasta.
ICW berpandangan Kepala BGN memiliki kedudukan setingkat menteri karena diangkat dan diberhentikan langsung oleh Presiden serta memperoleh fasilitas yang setara dengan menteri dan wakil menteri. Atas dasar itu, menurut organisasi antirasuah tersebut, prinsip larangan rangkap jabatan semestinya juga berlaku bagi seluruh pimpinan BGN.
BACA JUGA:Mengintip Surga Tersembunyi Morotai: Pesona Pantai Daloha dan Warisan Sejarah
“Kepala BGN diangkat dan diberhentikan langsung oleh Presiden serta mendapatkan fasilitas setara Menteri dan Wakil Menteri, sehingga tidak ada alasan konstitusional untuk memperlakukannya berbeda, larangan yang sama mutlak berlaku bagi seluruh pimpinan BGN,” kata Wana.
Melalui laporan tersebut, ICW meminta Ombudsman memeriksa dugaan maladministrasi yang dilakukan pimpinan BGN. Lembaga itu juga mendesak Ombudsman menerbitkan rekomendasi kepada Presiden Prabowo Subianto agar memberhentikan pejabat yang dinilai melanggar ketentuan mengenai rangkap jabatan.
ICW menilai pembiaran terhadap praktik rangkap jabatan tidak sejalan dengan komitmen pemerintah memperbaiki tata kelola Program Makan Bergizi Gratis, terutama setelah program tersebut sempat diwarnai dugaan kasus korupsi.
Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-