Doktor Luar Negeri Digaji Rp3,3 Juta, Curhat Dosen Unair di MK Bikin Publik Geleng Kepala
Dosen non-ASN Unair mengaku bergaji Rp3,3 juta di sidang MK. Unair menegaskan penghasilan dosen dihitung dari total take home pay.-Foto: YouTube Mahkamah Konstitusi-
JAKARTA, Semaraknews.co.id – Ruang sidang Mahkamah Konstitusi mendadak menjadi tempat curahan hati seorang dosen non-Aparatur Sipil Negara (ASN) Universitas Airlangga (Unair). Bukan soal materi kuliah atau penelitian, melainkan soal penghasilan yang dinilainya belum mampu memberikan rasa aman setelah belasan tahun berkarier di dunia akademik.
Cenuk Widiayastrisna Sayekti hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 24/PUU-XXIV/2026 pada Selasa, 30 Juni 2026. Gugatan tersebut diajukan, salah satunya, oleh Serikat Pekerja Kampus yang mempersoalkan ketentuan mengenai tunjangan fungsional dosen dalam Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Guru dan Dosen.
Para pemohon menilai aturan tersebut belum memberikan kepastian hukum mengenai kelayakan penghasilan dosen. Dalam ketentuan itu, pemerintah hanya disebut memberikan tunjangan fungsional kepada dosen yang diangkat pemerintah tanpa mengatur standar penghasilan yang mampu memenuhi kebutuhan hidup minimum. Akibatnya, kesejahteraan dosen dinilai bergantung pada kebijakan masing-masing perguruan tinggi dan pemerintah.
Di hadapan majelis hakim, Cenuk mengungkapkan penghasilannya sebagai dosen non-ASN di Unair sekitar Rp3,3 juta per bulan. Nominal tersebut terdiri atas gaji pokok sekitar Rp2,6 juta ditambah tunjangan profesi lektor, uang makan, serta uang beras.
Perjalanan karier Cenuk dimulai pada 2010 sebagai dosen di Universitas Lancang Kuning dengan gaji sekitar Rp1,2 juta per bulan. Setelah itu, ia melanjutkan studi hingga meraih gelar doktor dari Macquarie University pada 2016. Empat tahun kemudian ia memperoleh sertifikasi dosen, lalu bergabung dengan Universitas Airlangga pada 2022.
BACA JUGA:TPNPB Beberkan Alasan Tembak Pilot Asal Amerika Serikat di Yahukimo
"Ketika mulai bekerja di Universitas Airlangga, gaji pokok yang saya terima adalah sekitar Rp2,6 juta per bulan. Artinya, setelah belasan tahun berkarier sebagai dosen, menempuh pendidikan doktor dan mendapatkan serdos, sertifikasi pendidik, penghasilan dasar saya sebagai dosen tetap masih berada pada tingkat yang sangat terbatas," ujar Cenuk.
Menurut Cenuk, meski terdapat tambahan penghasilan dari tunjangan sertifikasi dosen, sebagian besar pendapatannya masih bergantung pada komponen di luar gaji pokok. Kondisi tersebut, kata dia, membuat penghasilannya belum memberikan kepastian maupun rasa aman.
Ia juga mengaku ketidakpastian tersebut berdampak pada kebebasan akademiknya. Cenuk bercerita pernah dipanggil atasannya setelah mengkritik sebuah institusi negara melalui media sosial dan mengikuti aksi Hari Buruh Internasional pada 2025. Setelah itu, beban mengajarnya dikurangi, ia dikeluarkan dari sejumlah tim akademik, serta tidak lagi dilibatkan dalam beberapa kegiatan kampus.
Kesulitan finansial juga sempat ia rasakan ketika mengajukan kredit pemilikan rumah. Pengajuan tersebut ditolak karena penghasilannya dinilai belum memenuhi persyaratan. Untuk menambah pemasukan, Cenuk akhirnya bekerja sebagai konsultan di luar aktivitas mengajar.
Menanggapi sorotan tersebut, Direktur Sumber Daya Manusia, Manajemen Talenta, dan Pengembangan Organisasi Unair Radian Salman menegaskan penghasilan dosen tidak bisa dihitung hanya berdasarkan gaji pokok yang tercantum dalam slip gaji.
"Penghasilan dosen tidak bisa dilihat hanya dari gaji pokok, tetapi harus berdasarkan take home pay yang terdiri atas berbagai komponen penghasilan," kata Radian, dikutip dari Antara, Sabtu, 4 Juli 2026.
BACA JUGA:Biaya Haji 2027 Terancam Naik, Arab Saudi hingga Dolar AS Bikin Jamaah Deg-degan
Menurut Radian, setiap bulan dosen juga menerima berbagai komponen penghasilan tetap berupa tunjangan fungsional, tunjangan keluarga, serta tambahan tunjangan fungsional. Selain itu terdapat gaji ke-13, tunjangan perbaikan penghasilan, serta tunjangan hari raya sehingga total penghasilan yang diterima setara 14 kali gaji dalam satu tahun.
Di luar komponen tersebut, dosen juga berpeluang memperoleh tambahan penghasilan dari uang makan, tunjangan sertifikasi dosen bagi dosen non-PNS, honor pembimbing kuliah kerja nyata, honor penguji, honor koreksi, insentif publikasi ilmiah, hingga berbagai insentif atas capaian akademik lainnya.
Radian juga menyebut kampus melakukan penyesuaian gaji setiap dua tahun. Namun kenaikannya relatif terbatas karena hanya berasal dari kenaikan gaji pokok, yakni sekitar Rp96 ribu hingga Rp120 ribu.
Khusus mengenai penghasilan Cenuk, Unair mengklaim total pendapatan dosen tersebut jauh lebih besar dibandingkan angka gaji pokok yang ramai diperbincangkan. Berdasarkan data Direktorat Sumber Daya Manusia Unair, total penghasilan Cenuk pada 2025 mencapai sekitar Rp94 juta hingga Rp95 juta dalam setahun atau rata-rata sekitar Rp7,8 juta per bulan. Sementara hingga Juli 2026, penghasilannya diklaim telah melampaui Rp50 juta atau rata-rata sekitar Rp9,2 juta per bulan.
Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-