Ribuan Honorer Akhirnya Punya Jalan, PPPK Paruh Waktu Bisa Naik Status Tanpa Tes Ulang

Ribuan Honorer Akhirnya Punya Jalan, PPPK Paruh Waktu Bisa Naik Status Tanpa Tes Ulang

Pemerintah resmi menerbitkan aturan PPPK Paruh Waktu. Pegawai non-ASN kini berpeluang menjadi PPPK penuh tanpa tes ulang sesuai Permen PANRB Nomor 9 Tahun 2026.-Foto: Kementerian PAN-RB-

JAKARTA, SemarakNews.co.id – Pemerintah akhirnya menerbitkan aturan yang memberi kepastian bagi pegawai non-ASN yang selama ini menggantung akibat terbatasnya formasi dan anggaran. Lewat Peraturan Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2026, skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kini resmi memiliki dasar hukum sekaligus membuka peluang bagi para pegawai untuk beralih menjadi PPPK penuh tanpa harus mengikuti seleksi ulang.


Peraturan tersebut ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini pada 19 Juni 2026 dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 26 Juni 2026.

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja mengatakan regulasi itu diterbitkan untuk menjadi payung hukum bagi pengangkatan PPPK Paruh Waktu sekaligus memberikan kepastian atas keberlanjutan status mereka di tengah keterbatasan formasi maupun anggaran.

"Pada prinsipnya kebijakan PPPK Paruh Waktu diberlakukan satu kali sebagai solusi pada masa transisi penataan pegawai non-ASN," kata Aba saat dihubungi pada Ahad, 5 Juli 2026.

PPPK Paruh Waktu merupakan pegawai yang telah mengikuti seleksi pengadaan aparatur sipil negara tahun anggaran 2024, tetapi belum bisa diangkat menjadi PPPK penuh karena jumlah formasi yang tersedia belum mencukupi. Status tersebut menjadi bagian dari kebijakan pemerintah dalam menata pegawai non-ASN selama belum ada pengangkatan PPPK dalam kurun satu tahun terakhir.

BACA JUGA:TNI Pastikan Kasus Kolonel Aktif di Korupsi MBG Tak Diambil Alih Puspom

Melalui aturan baru tersebut, pemerintah membuka jalan bagi PPPK Paruh Waktu untuk beralih menjadi PPPK penuh tanpa harus kembali mengikuti proses seleksi.

"Pengangkatan menjadi PPPK penuh tidak dilakukan melalui seleksi baru, melainkan melalui mekanisme pengalihan status sebagaimana diatur dalam Pasal 24 dan Pasal 25 Permen PANRB Nomor 9 Tahun 2026," ujar Aba.

Dalam mekanisme itu, usulan perubahan status diajukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran dan hasil evaluasi kinerja pegawai. Pengangkatan dilakukan untuk mengisi kebutuhan formasi di instansi tempat pegawai tersebut bekerja.

Selanjutnya, Menteri PANRB akan menetapkan rincian kebutuhan pegawai. Setelah itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara memberikan pertimbangan teknis atas perubahan status sebelum Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan pengangkatan menjadi PPPK penuh.

Aba menegaskan perubahan status tersebut tidak berlangsung secara otomatis. Meski demikian, para pegawai juga tidak diwajibkan mengikuti seleksi ulang.

BACA JUGA:Dana Parpol Cuma Secuil, Perludem Sebut Korupsi Jadi Jalan Pintas Cari Napas Politik

"Pengangkatan dilakukan sesuai kebutuhan instansi, ketersediaan anggaran, dan kinerja yang bersangkutan," tuturnya.

Selain membuka jalur pengalihan status, Peraturan Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2026 juga memberikan kesempatan bagi PPPK Paruh Waktu untuk mengikuti pengadaan ASN reguler. Sesuai ketentuan Pasal 26, mereka dapat mendaftar pada seleksi calon pegawai negeri sipil maupun PPPK reguler dengan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian.

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya
Berita Terpopuler