Bocoran THR PNS dan PPPK Tahun 2026: Berikut Perkiraan Waktu Cair dan Dasar Perhitungannya
Bocoran THR PNS dan PPPK Tahun 2026-Ilustrasi-Istimewa
JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Kabar mengenai pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara kembali ramai menjelang Ramadhan 2026.
Pemerintah disebut telah menyiapkan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran THR bagi PNS, PPPK, TNI, Polri, hingga pensiunan.
Nilai ini lebih besar dibanding tahun sebelumnya.
BACA JUGA:5 Manfaat Kurma untuk Kesehatan Saat Puasa Ramadan, Baik untuk Jantung hingga Cegah Anemia
Berdasarkan kalender 2026, Idul Fitri diperkirakan jatuh pada 21–22 Maret 2026.
Jika mengikuti pola sebelumnya, THR biasanya dibayarkan 10 sampai 14 hari kerja sebelum Lebaran.
Dengan perhitungan tersebut, pencairan diprediksi berlangsung pada 11–15 Maret 2026.
Namun, kepastian jadwal tetap menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang umumnya diumumkan menjelang Ramadhan.
BACA JUGA:4 Rekomendasi Mobil Listrik Harga Under Rp500 Juta Terbaik 2026: Ada GAC AION UT!
Komponen THR PNS diperkirakan mencakup gaji pokok (CPNS sebesar 80 persen), tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja.
Untuk persentase tunjangan kinerja tahun 2026 masih menunggu keputusan resmi.
Bagi guru dan dosen yang tidak menerima tukin, biasanya diberikan tunjangan profesi sebesar satu bulan gaji.
Sementara itu, gaji PPPK tahun 2026 masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.
BACA JUGA:4 Rekomendasi Mobil Listrik Harga Under Rp500 Juta Terbaik 2026: Ada GAC AION UT!
Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-