Banggar DPR Rem Wacana Gaji Kepala Daerah Naik, Fiskal Negara Diminta Jangan Dijadikan Tumbal

Banggar DPR Rem Wacana Gaji Kepala Daerah Naik, Fiskal Negara Diminta Jangan Dijadikan Tumbal

Said Abdullah meminta wacana kenaikan hak keuangan kepala daerah ditunda demi menjaga fiskal negara, meski usulan itu diklaim untuk menekan korupsi.-Foto: Antara-

JAKARTA, Semaraknews.co.id – Wacana menaikkan hak keuangan kepala daerah sebagai cara menekan praktik korupsi belum mendapat lampu hijau dari Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu menilai usulan tersebut belum menjadi prioritas karena berpotensi menambah beban fiskal negara.

Di tengah upaya menjaga stabilitas keuangan negara, Said meminta pemerintah tidak terburu-buru membahas kenaikan hak keuangan aparatur, termasuk kepala daerah.

“Bernapas dulu lah. Fiskal kita, kita jaga dulu keberlangsungannya agar fiskal kita tetap stabil, sehat, dan berkelanjutan,” kata Said Abdullah di Gedung DPR, Jakarta, Senin, 6 Juli 2026.

Menurut Said, pemerintah sebaiknya menunda terlebih dahulu berbagai kebijakan yang berpotensi memperbesar belanja negara. Fokus utama saat ini, kata dia, adalah menjaga kredibilitas fiskal sekaligus memastikan pertumbuhan ekonomi benar-benar dirasakan masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah.

“Harapan saya, direm dulu hal-hal yang menyangkut kebutuhan aparatur kita. Yang terpenting sekarang bagaimana kita (menjaga) kredibilitas fiskal, kemudian pertumbuhan ekonomi kita inklusif. Tidak sekadar tumbuh, tapi kemudian yang di bawah tidak merasakan dampaknya,” ujarnya.

BACA JUGA:Biaya Haji 2027 Terancam Naik, DPR Minta Kementerian Haji Putar Otak Tekan Pengeluaran

Penolakan tersebut muncul setelah Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengusulkan kenaikan hak keuangan kepala daerah. Menurut Rifqinizamy, usulan itu merupakan salah satu langkah yang layak dipertimbangkan untuk meminimalkan potensi korupsi di daerah.

Gagasan tersebut berangkat dari masih tingginya jumlah kepala daerah yang terseret perkara korupsi. Sepanjang pertengahan 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan sembilan kepala daerah sebagai tersangka kasus rasuah. Dua nama terbaru ialah Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby dan Bupati Langkat Syah Afandin.

Rifqinizamy menilai besaran hak keuangan kepala daerah saat ini tidak lagi mencerminkan beban dan tanggung jawab jabatan. Pendapatan yang diterima masih mengacu pada sejumlah regulasi lama, mulai dari Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000 tentang gaji pokok, Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 mengenai tunjangan jabatan, hingga Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 yang mengatur fasilitas dan biaya penunjang operasional.

Karena itu, Komisi II DPR mendorong pemerintah meninjau ulang regulasi tersebut agar hak keuangan kepala daerah dinilai lebih proporsional.

BACA JUGA:Dosen Bongkar Gaji di MK, Kini Diduga Kena Doxing dan Tekanan di Kampus

Rifqinizamy bahkan mengusulkan agar kepala daerah dan wakil kepala daerah memperoleh hak keuangan yang ideal sebesar 20 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Gaji kepala daerah itu hanya sekitar Rp5 juta sampai Rp6 juta, sementara biaya politiknya tinggi,” ujar Rifqinizamy pada Kamis, 2 Juli 2026.

Menurut dia, Komisi II DPR juga telah menerima aspirasi dari Asosiasi Wakil Kepala Daerah yang meminta pemerintah merevisi aturan mengenai hak keuangan kepala daerah. Kementerian Dalam Negeri pun didorong menyusun skema pendapatan yang lebih rasional.

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya
Berita Terpopuler