Papua Terus Berdarah, Yusril Persilakan Komnas HAM Usut Tewasnya Warga Sipil

Papua Terus Berdarah, Yusril Persilakan Komnas HAM Usut Tewasnya Warga Sipil

Yusril mempersilakan Komnas HAM menyelidiki korban sipil dalam konflik Papua. Komnas HAM mendesak gencatan senjata dan penegakan hukum yang adil.-@yusrilihzamhd-Instagram

JAKARTA, Semaraknews.co.id – Pemerintah membuka ruang bagi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk menyelidiki dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang menimpa warga sipil dalam konflik bersenjata di Papua. Langkah itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra di tengah meningkatnya korban sipil, termasuk seorang ibu hamil yang tewas akibat baku tembak.

Yusril mengatakan pemerintah tetap menjalankan penyelidikan dan penyidikan melalui mekanisme internal, khususnya oleh TNI. Namun, pemerintah juga memberikan kesempatan kepada Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan secara independen.

“Di samping penyelidikan dan penyidikan internal pemerintah, khususnya oleh TNI, pemerintah juga memberikan kesempatan dan mempersilakan kepada Komnas HAM juga untuk melakukan satu penyelidikan atas kasus ini, dan kita dengar nanti apa rekomendasi yang disampaikan oleh Komnas HAM kepada pemerintah,” kata Yusril di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin, 6 Juli 2026.

Menurut Yusril, pemerintah tidak menutup mata terhadap jatuhnya korban dalam konflik bersenjata yang terus berlangsung di Papua. Ia menilai investigasi harus dilakukan secara adil karena bentrokan melibatkan kelompok bersenjata dan aparat keamanan negara.

“Karena itu bisa juga terjadi kekerasan itu karena akibat konflik, ya, mungkin juga penembakan berasal dari kalangan bersenjata, bisa juga berasal dari kalangan aparat keamanan kita sendiri,” ujarnya.

BACA JUGA:BEM PTNU Soroti Operasional Tambang Antam Pongkor, Minta Evaluasi dan Transparansi Dibuka ke Publik

Yusril menegaskan Kemenko Kumham Imipas akan berfokus pada penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Namun, ia belum dapat memastikan apakah pemerintah akan membuka jalur dialog untuk menyelesaikan konflik Papua karena kewenangan tersebut berada di bawah Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.

“Tentu kita melihat persoalan ini dari sisi pandangan hukum dan HAM itu sendiri, ya. Kalau terjadi pelanggaran seperti itu, langkah-langkah penegakan hukum harus diambil, dan kemudian perlindungan HAM juga harus dijamin kepada pihak-pihak, terutama yang menjadi korban,” kata dia.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mendesak semua pihak menghentikan konflik bersenjata yang terus memakan korban sipil. Menurutnya, warga sipil menjadi kelompok yang paling rentan setiap kali bentrokan terjadi.

“Komnas HAM mendorong agar negara mengambil langkah yang serius untuk menghentikan segala bentuk konflik bersenjata ya, gencatan senjata, di mana selama ini warga sipil menjadi korban paling rentan dalam setiap gencatan senjata yang terjadi di Papua,” ujar Anis.

Selain mendorong gencatan senjata, Komnas HAM meminta aparat penegak hukum mengusut berbagai peristiwa kekerasan secara profesional, objektif, dan memberikan akses seluas-luasnya kepada Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan.

“Jadi kami mendorong aparat penegak hukum bisa bekerja secara profesional, objektif, dan parsial, serta memberikan akses yang seluas-luasnya bagi Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan,” kata Anis.

Desakan tersebut muncul setelah eskalasi konflik bersenjata di Papua kembali meningkat dalam beberapa hari terakhir. Pada Kamis, 2 Juli 2026, Tentara Nasional Pembebasan Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) menembak pilot berkewarganegaraan Amerika Serikat, Nicholas F. Goselin, saat menerbangkan pesawat milik PT AMA di Distrik Sobaham, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan.

Menurut TPNPB, pesawat tersebut menjadi sasaran karena diduga mengangkut logistik bagi pasukan TNI yang bertugas di Papua.

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya
Berita Terpopuler