DPR Minta Tim Independen Usut Kasus Febrie Adriansyah, Panja Timwas Ikut Turun Kawal Penyidikan

DPR Minta Tim Independen Usut Kasus Febrie Adriansyah, Panja Timwas Ikut Turun Kawal Penyidikan

DPR meminta Kejaksaan Agung membentuk tim penyidik independen dan Panja Timwas untuk mengawal pengusutan kasus Febrie Adriansyah.-Foto: Antara-

JAKARTA, Semaraknews.co.id – Penanganan dugaan korupsi yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memasuki babak baru. Komisi III DPR meminta Kejaksaan Agung membentuk tim penyidik independen agar proses hukum berjalan tanpa bayang-bayang konflik kepentingan.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan tim tersebut harus diisi penyidik yang benar-benar tidak memiliki keterkaitan dengan Febrie Adriansyah maupun para pihak yang sedang diproses dalam perkara tersebut.

“Tim penyidik independen itu terbentuk dari tim yang steril dari pejabat dan tidak terafiliasi dengan (tersangka) FA,” kata Habiburokhman di Kompleks DPR, Jakarta, Sabtu, 11 Juli 2026.

Menurutnya, pembentukan tim independen penting mengingat ada tiga perkara korupsi yang dikaitkan dengan nama mantan Jampidsus tersebut. Langkah itu diharapkan mampu memastikan setiap proses penyidikan berlangsung sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Pandangan serupa disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Politikus Partai NasDem itu menilai momentum ini harus dimanfaatkan untuk memperkuat integritas penegakan hukum.

“Karena ini saatnya momen kita untuk bersih-bersih dalam proses penegakan hukum,” ujarnya.

BACA JUGA:Pramono Anung Kaget! 132 Ribu Pelamar Berebut 2.843 Lowongan Padat Karya DKI, Ini Syarat Lolosnya

Selain mendorong pembentukan tim penyidik independen, Komisi III DPR juga sepakat membentuk panitia kerja (Panja) tim pengawas untuk mengawal penanganan perkara yang menyeret nama Febrie Adriansyah. Panja tersebut dipimpin langsung oleh Habiburokhman berdasarkan hasil rapat khusus Komisi III DPR.

Habiburokhman menjelaskan panitia kerja itu akan turun langsung memantau setiap tahapan penyidikan yang dilakukan kepolisian. Pengawasan mencakup proses penggeledahan, pemeriksaan tempat kejadian perkara hingga pengamanan barang bukti.

“Biar tidak ada fitnah. Jangan sampai ada uang yang ditukar. Jangan-jangan batang emasnya ditukar dengan isinya cokelat,” katanya.

Sebelumnya, kepolisian resmi melimpahkan tiga perkara dugaan korupsi yang menyeret nama Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung. Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi di PT Asabri, PT Krakatau Steel, serta dugaan korupsi pasokan batu bara yang menyebabkan pemadaman listrik di Sumatera. Perkara-perkara tersebut sebelumnya ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya.

Dalam perkara itu, penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni Febrie Adriansyah dan pihak swasta Don Ritto. Polisi menyatakan berkas perkara beserta barang bukti akan segera diserahkan kepada kejaksaan. Don Ritto saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, sedangkan Febrie Adriansyah belum menjalani penahanan.

“Kan sudah dijadikan tersangka oleh Kakortas, belum dilakukan penahanan,” kata Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Rudi Margono di Gedung Kejaksaan Agung, Sabtu, 11 Juli 2026.

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya