Tito Bongkar Borok Pilkada, Kepala Daerah Korup Bukan Cuma Serakah, Tapi Harus Balikin Modal!
Tito Karnavian menyebut mahalnya biaya pilkada dan sifat serakah menjadi dua penyebab utama kepala daerah terjerat korupsi.-Foto: Antara-
JAKARTA, Semaraknews.co.id – Gelombang kepala daerah yang terseret kasus korupsi kembali memantik sorotan. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menilai fenomena itu bukan sekadar soal moral pejabat yang lemah, tetapi juga lahir dari sistem politik yang memaksa calon kepala daerah mengeluarkan biaya besar sebelum akhirnya duduk di kursi kekuasaan.
Menurut Tito, ada dua faktor utama yang membuat kepala daerah akhirnya terjerumus dalam tindak pidana korupsi. Penyebab pertama adalah mahalnya ongkos politik dalam pemilihan kepala daerah.
“Sistem pilkada yang berbiaya mahal membuat kepala daerah setelah terpilih ingin mengganti uang yang sudah dikeluarkan,” kata Tito saat dihubungi pada Ahad, 12 Juli 2026.
Mantan Kepala Kepolisian Republik Indonesia itu menilai pendapatan resmi kepala daerah tidak sebanding dengan kebutuhan dan beban jabatan yang mereka emban. Kondisi tersebut, menurutnya, kerap mendorong sebagian pejabat mencari pemasukan tambahan melalui cara-cara yang melanggar hukum.
BACA JUGA:Prabowo Ingatkan Ancaman Asing, Singgung Upaya Pecah Belah demi Rampas Kekayaan Indonesia
“Sehingga mereka mencari tambahan penghasilan dengan korupsi,” ujarnya.
Selain persoalan sistem, Tito menyebut faktor kedua berasal dari karakter pribadi kepala daerah itu sendiri. Menurut dia, keserakahan menjadi pintu masuk yang membuat seseorang terus ingin menumpuk kekayaan, bahkan dengan menyalahgunakan kewenangan yang dimiliki.
Untuk menekan praktik rasuah di daerah, Kementerian Dalam Negeri menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan sejumlah lembaga terkait. Kerja sama itu diarahkan untuk memperkuat langkah mitigasi sekaligus mempersempit ruang terjadinya korupsi di lingkungan pemerintah daerah.
Kemendagri juga mengembangkan sistem digitalisasi pengelolaan keuangan daerah agar proses perencanaan, pengawasan, hingga penggunaan anggaran berlangsung lebih transparan dan mudah dipantau.
Meski demikian, Tito menegaskan posisi Kementerian Dalam Negeri hanya sebagai lembaga pembina kepala daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kementerian, kata dia, tidak memiliki kewenangan komando langsung seperti struktur yang berlaku di lingkungan TNI maupun Polri.
“Namun kami bukan atasan yang punya kewenangan komando seperti pada organisasi TNI dan Polri,” ucapnya.
Fenomena korupsi kepala daerah memang belum menunjukkan tanda mereda. Dalam satu bulan terakhir saja, tiga kepala daerah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Mereka adalah Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Bupati Langkat Syah Afandin, dan yang terbaru Bupati Sukoharjo Etik Suryani.
Jika ditarik lebih luas, sepanjang tujuh bulan pertama 2026 sudah ada sepuluh kepala daerah yang tersangkut perkara korupsi. Sementara itu, data Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat sebanyak 365 kepala daerah menjadi tersangka kasus korupsi sepanjang periode 2010 hingga 2024.
Berdasarkan temuan ICW, pola korupsi yang paling sering terjadi di kalangan kepala daerah meliputi praktik jual beli jabatan serta penyelewengan proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah. Praktik-praktik tersebut terus berulang dan menjadi wajah lama yang belum berhasil diputus hingga sekarang.
Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-