Prabowo Cap LGBTQ Ancaman Negara, Publik Dipecah Isu Moral Saat Ekonomi Masih Megap-Megap
Perpres Pertahanan 2025 menetapkan budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter, memicu dukungan politik sekaligus kritik HAM.-Foto: Dok. Gerindra/Shutterstock-
“Negara ini tak mungkin bisa berlanjut karena masyarakatnya tak ada keturunan,” ujarnya.
BACA JUGA:Tito Bongkar Borok Pilkada, Kepala Daerah Korup Bukan Cuma Serakah, Tapi Harus Balikin Modal!
Gelombang kampanye anti-LGBTQ semakin menguat setelah Majelis Ulama Indonesia mengusulkan pembentukan undang-undang yang secara khusus mengatur pemidanaan terhadap pelaku maupun pihak yang mengkampanyekan LGBTQ.
Wakil Ketua Umum MUI Cholil Nafis mengatakan gagasan itu muncul karena Indonesia dinilai belum memiliki dasar hukum yang cukup kuat untuk menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku maupun kelompok yang mempromosikan LGBTQ.
Saat ini, tim hukum dan perundang-undangan MUI tengah menyusun rancangan aturan tersebut dan menargetkan pembahasannya rampung sebelum Kongres Umat Islam pada akhir Juli 2026.
“Yang melakukan pengkajian ada ahli syariat, fatwa, pendidikan, perempuan remaja, dan kesehatan,” kata Cholil pada Rabu, 8 Juli 2026.
Di sisi lain, kelompok pendamping komunitas LGBTQ justru melihat perpres tersebut berpotensi memperbesar ancaman diskriminasi. Ketua Sanggar Swara Kanzha Vinaa mengatakan intimidasi terhadap kelompok LGBTQ sebenarnya telah berlangsung jauh sebelum aturan itu diterbitkan.
Kanzha yang merupakan seorang transpuan asal Bengkulu mengaku pernah mengalami perundungan sejak kecil karena dianggap berperilaku feminin.
“Kami sudah dihadapkan pada kondisi yang sulit sebelum adanya regulasi itu,” ujar Kanzha.
BACA JUGA:Febrie Mundur, DPR Pasang Tim Pengawas! Komisi III Ingatkan Polri, Kejagung dan TNI Jangan Bentrok
Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat mencatat sedikitnya terdapat 150 kasus diskriminasi dan kekerasan berbasis orientasi seksual maupun identitas gender sepanjang 2023 hingga 2025. Direktur LBH Masyarakat Albert Wirya menilai angka tersebut kemungkinan jauh lebih besar karena banyak korban memilih tidak melapor.
Albert memperingatkan bahwa pencantuman budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter berpotensi memperparah stigma, diskriminasi, hingga tindakan persekusi. Kekhawatiran itu, menurut dia, mulai terlihat melalui kemunculan fenomena “boti hunter” di media sosial, yakni kelompok yang secara aktif mencari orang-orang yang diduga bagian dari komunitas LGBTQ di ruang publik.
“Negara semestinya melindungi warganya dari diskriminasi,” kata Albert.
Kritik juga datang dari Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid. Ia menilai memasukkan budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter dapat melahirkan diskriminasi yang terstruktur terhadap kelompok minoritas karena membuka ruang bagi aparat maupun kelompok masyarakat melakukan persekusi atas nama menjaga keamanan negara.
Menurut Usman, menguatnya kampanye anti-LGBTQ belakangan ini justru lebih bernuansa politik ketimbang persoalan keamanan.
Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-