Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masih ASN Aktif, Tapi Pengawalan TNI Tak Berlaku Lagi

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masih ASN Aktif, Tapi Pengawalan TNI Tak Berlaku Lagi

Febrie Adriansyah resmi jadi tersangka. Polisi menjerat mantan Jampidsus dengan pasal korupsi, gratifikasi, TPPU, hingga KUHP baru.-Foto: Suara-

Perkembangan kasus kemudian berlanjut ketika Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian pada Sabtu, 11 Juli 2026. Namun, penanganan perkara tersebut selanjutnya diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya