Motor Listrik MBG Sudah Lunas Rp411 Miliar, Tapi Belum Jadi Aset Gara-gara Korupsi Dibongkar Kejaksaan
Pengadaan 21 ribu motor listrik BGN senilai Rp411,4 miliar telah lunas, tetapi belum menjadi aset negara karena terseret penyidikan dugaan korupsi.-Foto: istimewa-
JAKARTA, Semaraknews.co.id — Program pengadaan 21 ribu unit sepeda motor listrik untuk kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) ternyata sudah dibayar lunas. Ironisnya, kendaraan yang dibiayai menggunakan anggaran negara itu hingga kini belum bisa diakui sebagai aset resmi lantaran masih terseret pusaran penyidikan dugaan korupsi.
Fakta tersebut diungkap Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Agustina Arumsari saat rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR, Jumat, 17 Juli 2026. Ia menjelaskan besarnya pembayaran di muka untuk proyek tersebut membuat komponen belanja BGN membengkak pada tahun anggaran 2025.
Dalam paparannya, Agustina menyebut pembayaran uang muka atau pre-payment pengadaan sepeda motor listrik mencapai Rp243,9 miliar. Setelah itu, BGN kembali melunasi pembayaran lanjutan sebesar Rp167,5 miliar. Dengan demikian, total dana yang telah digelontorkan untuk proyek tersebut mencapai sekitar Rp411,4 miliar.
Meski seluruh pembayaran telah diselesaikan, status kendaraan itu masih menggantung. Hingga kini motor listrik tersebut belum dapat dicatat sebagai aset peralatan dan mesin milik negara.
“Karena masih dalam proses penyidikan oleh kejaksaan,” kata Agustina.
BACA JUGA:Sinyal Misterius Bek KV Mechelen Tinggi 186 Cm Ini, Picu Spekulasi Siap Masuk Skuad Garuda Baru
Kasus ini memang tengah diusut Kejaksaan Agung. Penyidik mendalami dugaan korupsi yang berkaitan dengan jual beli titik dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) sekaligus pengadaan sepeda motor listrik bagi kepala SPPG.
Dalam perkara tersebut, Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Kepala BGN Danan Hindayana sebagai tersangka. Dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga ikut dijerat dalam perkara yang sama.
Tak hanya pejabat BGN, penyidik turut menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono, sebagai tersangka. Perusahaan itu diketahui menjadi penyedia sepeda motor listrik dalam proyek pengadaan tersebut.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi mengungkap dugaan permainan sudah berlangsung sejak tahap perencanaan proyek. Menurutnya, Andri diduga melakukan komunikasi dan pengaturan bersama pihak BGN jauh sebelum proses pengadaan resmi dimulai.
Padahal, saat itu PT Yasa Artha Trimanunggal belum memenuhi syarat sebagai penyedia. Namun, perusahaan tersebut diduga tetap diloloskan melalui komunikasi yang melanggar hukum dengan pihak BGN.
BACA JUGA:Harga Tiket Konser The Rose Jakarta 2026 Rilis, Ada Benefit Eksklusif dari Promotor Loh!
“Padahal PT Yasa tidak memiliki dealer atau bengkel yang aktif, serta tidak memenuhi persyaratan sebagai vendor penyedia sepeda motor listrik,” ujar Syarief.
Penyidik juga menduga terjadi praktik penggelembungan harga pada setiap unit sepeda motor listrik. Nilai pengadaan diduga sengaja dinaikkan agar mendekati pagu anggaran yang telah disiapkan pemerintah sehingga nilai proyek menjadi semakin besar.
Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-