Razia Transpuan Bogor Dikecam, Pemerintah Malah Buru Korban, Pelaku Kekerasan Dibiarkan Berkeliaran?
Razia transpuan di Bogor menuai kecaman. Aktivis HAM dan Amnesty menilai tindakan aparat melanggar HAM serta memperparah persekusi.-Foto: Dok. Amnesty International-
JAKARTA, Semaraknews.co.id — Ketua Umum Perempuan Mahardhika, Mutiara Ika Pratiwi, melontarkan kritik keras terhadap langkah Pemerintah Kota Bogor bersama Polresta Bogor Kota yang menggelar razia terhadap kelompok transgender perempuan atau transpuan. Menurutnya, tindakan aparat bukan sekadar operasi penertiban, melainkan telah masuk ke wilayah pelanggaran hak asasi manusia.
“Ini tindakan yang sangat memalukan dan jelas-jelas melanggar hak asasi manusia,” ujar Mutiara kepada wartawan, Sabtu, 18 Juli 2026.
Razia tersebut sebelumnya dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri atas Satpol PP, Dinas Sosial, serta Polresta Bogor Kota. Operasi menyasar kelompok transpuan yang berada di sejumlah titik di Kota Bogor.
Bagi Mutiara, yang justru terjadi belakangan adalah meningkatnya kerentanan kelompok transpuan terhadap berbagai bentuk kekerasan. Karena itu, negara semestinya hadir memberi perlindungan, bukan malah ikut memburu mereka.
“Transpuan memiliki hak dasar sebagaimana warga negara lainnya, yaitu hak untuk hidup dan bebas dari segala bentuk kekerasan,” katanya.
Ia menilai sikap pemerintah daerah dalam menangani persoalan tersebut akan menjadi cerminan kualitas demokrasi di Indonesia. Menurutnya, aparat seharusnya mengutamakan penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan, bukan terhadap korban yang selama ini menjadi sasaran diskriminasi.
“Seharusnya yang dicari dan dipenjara adalah para pelaku kekerasan terhadap transpuan di Bogor,” ujarnya.
Nada kritik serupa juga datang dari Amnesty International Indonesia. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyebut rangkaian tindakan yang dialami para transpuan bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan bentuk persekusi yang serius.
“Mengejar, memukuli, mempermalukan, dan menyerang sekelompok orang dengan kekerasan hanya karena ekspresi dan identitas gender mereka merupakan pelanggaran berat hak asasi manusia,” kata Usman dalam keterangan tertulis, Jumat, 17 Juli 2026.
Amnesty menerima laporan sedikitnya tiga kasus persekusi terhadap transpuan yang terjadi di Kota Bogor dalam dua bulan terakhir. Dari rangkaian kejadian itu, tercatat sepuluh transpuan menjadi korban.
BACA JUGA:Dua Boks Bukti Masuk Gedung Bundar, Kasus Eks Jampidsus Resmi Pindah Lapak ke Kejagung
Salah satu peristiwa diduga terjadi di Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat. Sekelompok orang yang diperkirakan berjumlah 10 hingga 20 orang disebut mengejar para transpuan, melakukan kekerasan, lalu merekam aksi tersebut dan menyebarkannya melalui media sosial.
Berdasarkan laporan Amnesty, para korban mengalami pemukulan hingga menderita luka. Sebagian di antaranya disiram air kencing dan dilempari botol. Bahkan, ada kelompok yang diduga melakukan razia dengan menghentikan angkutan kota untuk mencari transpuan.
Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-