Duit Negara Rp38,9 Miliar Ludes, Polisi Sita Aset Tersangka Korupsi PPA Senilai Rp14,4 Miliar
Polri menyita aset Rp14,4 miliar milik tersangka korupsi pembiayaan PT PPA kepada PT BAS. BPK mencatat kerugian negara mencapai Rp38,9 miliar.-Foto: Antara-
Perkara ini mulai diselidiki Kortastipidkor Polri sejak 2024. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan pada awal 2026, penyidik menetapkan ketiga tersangka untuk mempertanggungjawabkan dugaan tindak pidana tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyidik menduga mereka menyalahgunakan kewenangan dan melakukan perbuatan melawan hukum yang berujung pada kerugian keuangan negara.
Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-