Pajak Kini Dikawal Babinsa-Bhabinkamtibmas, DJP Bantah Mau Bikin Wajib Pajak Ciut Nyali

Pajak Kini Dikawal Babinsa-Bhabinkamtibmas, DJP Bantah Mau Bikin Wajib Pajak Ciut Nyali

DJP menjelaskan peran Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pengawasan pajak hanya sebagai pendamping jejaring informasi, bukan pemeriksa atau penegak hukum.-Foto: Antara-

JAKARTA, Semaraknews.co.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akhirnya buka suara setelah aturan terbaru yang memasukkan peran Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dalam pengawasan perpajakan menuai sorotan. Otoritas pajak menegaskan, kehadiran dua unsur aparat tersebut bukan untuk memeriksa atau menindak wajib pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan masyarakat maupun pelaku usaha tidak perlu menganggap keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas sebagai bentuk intimidasi.

“Perlu kami tegaskan bahwa Babinsa maupun Bhabinkamtibmas bukan pelaksana pemeriksaan ataupun penegakan hukum perpajakan,” kata Inge kepada Tempo, Senin, 20 Juli 2026.

Menurut Inge, penyebutan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 hanya berkaitan dengan pembangunan jejaring informasi di tingkat wilayah. Pola koordinasi semacam itu, kata dia, selama ini juga lazim dilakukan pemerintah dengan berbagai unsur di daerah.

Ia menjelaskan, dalam sejumlah kegiatan lapangan, petugas DJP terkadang membutuhkan pendampingan aparat atau perangkat wilayah. Kehadiran mereka berfungsi sebagai saksi bahwa kunjungan petugas ke lokasi benar-benar dilakukan, bukan sebagai pihak yang menjalankan pengawasan maupun penegakan hukum perpajakan.

BACA JUGA:Duit Negara Rp38,9 Miliar Ludes, Polisi Sita Aset Tersangka Korupsi PPA Senilai Rp14,4 Miliar

Inge menegaskan seluruh proses pengawasan tetap dilaksanakan oleh pegawai DJP sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, dengan tetap menjunjung profesionalisme, akuntabilitas, serta menghormati hak-hak wajib pajak.

Pernyataan tersebut muncul setelah DJP menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Aturan yang ditandatangani Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 15 Juli 2026 itu sekaligus mencabut sejumlah ketentuan sebelumnya, termasuk Surat Edaran Nomor SE-11/PJ/2020 yang mengatur tata cara pengumpulan data lapangan.

Dalam surat edaran tersebut, DJP meminta seluruh pelaksanaan pengawasan terhadap wajib pajak mengacu pada pedoman baru.

“Pelaksanaan pengawasan wajib pajak terdaftar, pengawasan wajib pajak belum terdaftar, dan pengawasan wilayah agar berpedoman pada surat edaran ini.”

Beleid itu menjelaskan bahwa pengawasan kepatuhan diperlukan sebagai bagian dari pembinaan wajib pajak dalam sistem self assessment. Ruang lingkupnya mencakup pengawasan terhadap wajib pajak yang telah terdaftar, wajib pajak yang belum terdaftar, hingga pengawasan berbasis wilayah.

BACA JUGA:Prabowo Bongkar Kerajaan BUMN, 250 Perusahaan Dipangkas, Negara Klaim Hemat Rp50 Triliun!

Tak hanya mengatur ruang lingkup pengawasan, SE-8/PJ/2026 juga memuat berbagai metode yang dapat digunakan petugas pajak. Pendekatan tersebut meliputi visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, pembangunan jejaring informasi melalui Babinsa dan Bhabinkamtibmas, pemanfaatan teknologi remote sensing, web scraping, informasi dari media, telaah jurnal atau karya ilmiah, analisis data yang belum teridentifikasi, bedah wajib pajak, bedah kawasan ekonomi, pencocokan hasil pemeriksaan, penyidikan maupun proses bisnis lainnya, taxation partnership, hingga metode lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum.

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya
Berita Terpopuler