Rompi Tahanan Beda Kasta? Hasto Sindir Keistimewaan Febrie yang Masuk Rutan Tanpa Borgol

Rompi Tahanan Beda Kasta? Hasto Sindir Keistimewaan Febrie yang Masuk Rutan Tanpa Borgol

Hasto Kristiyanto mengkritik perlakuan terhadap Febrie Adriansyah yang masuk rutan tanpa rompi tahanan dan borgol. Simak respons Kejagung dan perkembangan kasusnya.-Foto: Dok. KPK.-

Kejaksaan Agung membantah adanya perlakuan istimewa. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Rudi Margono mengatakan keputusan tidak mengenakan rompi tahanan kepada Febrie semata-mata karena proses pelimpahan dilakukan saat larut malam.

“Karena buru-buru dan juga sudah malam,” kata Rudi.

Di sisi lain, penanganan perkara Febrie terus berkembang. Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru yang secara khusus mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang dalam perkara PT Asabri.

Sprindik tersebut berkaitan dengan temuan 74 kilogram emas serta valuta asing bernilai ratusan miliar rupiah di rumah Febrie di Sentul, Bogor. Dengan tambahan penyidikan itu, Kejaksaan Agung kini telah menerbitkan empat sprindik dalam rangkaian penanganan perkara terhadap Febrie.

Sebelumnya, penyidik menerbitkan Sprindik Nomor 43 untuk mengusut dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang di PT Krakatau Steel. Selanjutnya diterbitkan Sprindik Nomor 44 terkait dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik di Sumatera. Setelah itu muncul Sprindik Nomor 45 mengenai dugaan korupsi di PT Asabri, sebelum akhirnya Sprindik Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 diterbitkan khusus untuk mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang atas temuan emas dan uang di kediaman Febrie.

Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan Febrie sebagai tersangka atas dugaan korupsi PT Asabri. Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b KUHP.

Selain Febrie, penyidik juga menetapkan Don Ritto dari pihak swasta sebagai tersangka. Don disangkakan melanggar Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan/atau huruf c juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, Febrie menegaskan dirinya tidak seharusnya ditetapkan sebagai tersangka maupun ditahan. Ia menilai penyidik seharusnya lebih dahulu menguji seluruh alat bukti secara menyeluruh melalui gelar perkara sebelum mengambil keputusan.

“Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan. Saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi,” kata Febrie saat digiring menuju mobil tahanan di Gedung Kejaksaan Agung pada Jumat, 24 Juli 2026.

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya