Rompi Tahanan Beda Kasta? Hasto Sindir Keistimewaan Febrie yang Masuk Rutan Tanpa Borgol
Hasto Kristiyanto mengkritik perlakuan terhadap Febrie Adriansyah yang masuk rutan tanpa rompi tahanan dan borgol. Simak respons Kejagung dan perkembangan kasusnya.-Foto: Dok. KPK.-
JAKARTA, Semaraknews.co.id – Perbedaan perlakuan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah saat ditahan menuai sorotan. Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menilai tidak dikenakannya rompi tahanan maupun borgol kepada Febrie menjadi gambaran bahwa prinsip persamaan di hadapan hukum belum sepenuhnya berjalan.
Menurut Hasto, konstitusi menjamin seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di depan hukum. Namun, dalam praktiknya, ia melihat perlakuan aparat penegak hukum masih berbeda terhadap orang-orang tertentu.
“Yang berkaitan dengan Bapak mantan Jampidsus, Bapak Febrie, seperti yang tadi kami sampaikan dalam sambutan, bagaimana warga negara yang oleh konstitusi memiliki kedudukan yang sama di mata hukum, ternyata tidak sama di hadapan penegak hukum,” ujar Hasto di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Minggu, 26 Juli 2026.
Kritik tersebut tidak lepas dari pengalaman pribadi Hasto saat ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi pada 20 Februari 2025 dalam perkara dugaan suap pergantian antarwaktu anggota DPR dan perintangan penyidikan buronan Harun Masiku. Ketika itu, ia digiring ke rumah tahanan KPK dengan mengenakan rompi oranye dan kedua tangan diborgol.
“Saya pun pernah mengalami ketika mengenakan rompi oranye, diborgol. Saya taat meskipun saya tahu itu bagian dari suatu kriminalisasi akibat sikap keras dalam menyikapi pemilu tahun 2024 yang lalu. Itu saya terima,” kata mantan anggota DPR tersebut.
BACA JUGA:Muhaimin Usul Revisi 108 UU, Omnibus Law hingga Minerba Dirombak Demi Kedaulatan Ekonomi
Hasto menilai perlakuan yang berbeda terhadap tersangka, terlebih jika menyangkut pejabat di bidang hukum, hanya akan mempercepat turunnya kepercayaan publik terhadap pemerintah dan penegakan hukum.
“Dan kemudian tidak boleh ada perlakuan yang berbeda hanya karena seorang pejabat di bidang hukum lalu mendapatkan suatu keistimewaan. Ini yang akan mempercepat ketidakpuasan itu,” tuturnya.
Sorotan itu muncul setelah Febrie tiba di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat malam, 24 Juli 2026. Saat turun dari mobil tahanan Kejaksaan Agung, Febrie terlihat tidak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan kedua tangannya juga tidak diborgol.
Menjawab pertanyaan wartawan mengenai hal tersebut, Febrie hanya merespons singkat.
“Oh tidaklah,” ujarnya.
Tak lama kemudian, ia kembali berkomentar sambil menunjuk kerah batik lengan panjang abu-abu yang dikenakannya.
BACA JUGA:Cak Imin Sentil PKS dan Bahlil Sekaligus, Panggung Harlah PKB Berubah Jadi Arena Saling Ledek
“Tidak pakai rompi, ya,” ucap Febrie.
Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-